DPRD Malang Warning Eks Kades Sumberagung: Buka Ruang Kerja Sama atau Jalur Hukum
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza.(Foto: Aditya Mahatva Yodha/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, MALANG – Polemik dugaan penguasaan Tanah Kas Desa (TKD) dan aset Pemerintah Kabupaten Malang oleh mantan Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, kian memanas.
Menanggapi konflik yang berlarut-larut ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan penertiban secara tegas.
Desakan tersebut mengemuka setelah Pemerintah Desa Sumberagung menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPRD Kabupaten Malang pada Selasa (22/9/2026).
Pertemuan ini merupakan RDPU kedua, melanjutkan rapat perdana yang sempat digelar pada 12 Desember 2025 lalu dengan poin aduan yang sama.
Kepala Desa Sumberagung aktif, Sumber Ariswanto, menuntut agar hak pengelolaan TKD sepenuhnya dikembalikan kepada pihak desa.
Ia membeberkan bahwa di atas lahan TKD seluas 1.310 meter persegi tersebut, telah berdiri 18 unit kios dan fasilitas toilet yang dibangun sejak masa kepemimpinan mantan kades terdahulu.
“Sekarang masih beroperasi. Menurut Inspektorat ada 18 toko, cuma yang aktif beroperasi itu ada sekitar 15 ruko,” ujar Ariswanto di hadapan media.
Ironisnya, dari estimasi biaya sewa yang mencapai Rp 4 juta per ruko, tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke dalam rekening kas desa. Seluruh pendapatan sewa tersebut diduga kuat mengalir langsung ke kantong pribadi mantan kepala desa.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menjelaskan bahwa RDPU sore ini berfokus pada dualisme klaim atas dua aset yang berbeda.
Aset pertama adalah lahan milik Pemkab Malang seluas 840 meter persegi yang secara resmi terdaftar sejak tahun 1983 berdasarkan data Dinas Pertanahan dan BKAD. Aset kedua barulah lahan TKD Sumberagung seluas 1.310 meter persegi. Tragisnya, kedua aset negara tersebut kini berada di bawah penguasaan sepihak mantan kades.
Sebagai langkah konkret, legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengeluarkan rekomendasi darurat agar instansi terkait segera mengamankan aset melalui inventarisasi dan pemasangan plang kepemilikan.
Faza juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, beserta pemerintah desa setempat untuk mempercepat proses sertifikasi kedua lahan tersebut.
Terkait nasib belasan bangunan ruko yang terlanjur berdiri, Faza mendorong ditempuhnya jalan musyawarah mufakat. Namun, ia juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memeriksa legalitas bangunan tersebut. Jika terbukti tidak mengantongi izin, maka hal itu resmi dikategorikan sebagai pelanggaran peraturan daerah (perda).
“Jika nanti ada titik temu antara pihak desa dan mantan kepala desa, penyelesaiannya bisa diarahkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), skema bangun guna serah, atau solusi legal lainnya. Namun, jika jalan damai menemui jalan buntu, kami menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum,” pungkas Faza. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Aditya Mahatva Yodha |
| Editor | : Alfiana Putri |
