KPK Keluarkan Sprindik Baru Terkait TTPU Dan Gratifikasi Kasus Dugaan Korupsi Maidi
TPPU kasus Maidi mulai dibidik KPK (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, MADIUN – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, dihadapan awak media menerangkan adanya penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, atas pengembangan dugaan korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif Maidi.
Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengembangan kasus Maidi, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.
“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan dan ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang” ucap Budi, Rabu (23/9/2026) di Gedung KPK Jakarta.
Saat ini belum ada pihak pihak yang dijadikan tersangka, karena masih mengunakan Sprindik Umum.
“Saat ini masih mengunakan sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik baru terbit per September 2026,” jelas Budi Prasetyo.
Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemanggilan terhadap saksi dalam Sprindik baru ini.
Sementara pantauan SuaraIndonesia.co.id dilapangan terlihat ada lima orang dipanggil untuk hadir dan diperiksa sebagai saksi di kantor KPPN Kota Madiun.
Diantaranya, Tri Handoko (swasta), Tutik Sariwati Ibu Rumah Tangga (IRT), Wawan (Swasta), Siti Ulfah Syah pemilik Butik Ulfa Mumtaza, dan Agung Triwinarto (swasta).
Diketahui sebelumnya Maidi telah dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 2 bulan, denda Rp 205 juta subsider 90 hari kurungan dan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Sidoarjo. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Prabasonta/Erik P |
| Editor | : Alfiana Putri |
