Terdakwa Kasus Penipuan SK ASN Pemkab Gresik Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Rifki Ahmad
– 24 September 2026 | 14:09 – Dibaca 11 kali
Terdakwa kasus penipuan pembuatan Surat Keputusan (SK) Palsu kepada calon PPPK Pemkab Gresik saat menjalani persidangan di PN Gresik. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, GRESIK – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Antoni (47), warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme yang menjadi terdakwa kasus penipuan pembuatan Surat Keputusan (SK) Palsu kepada calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Putusan pada sidang yang digelar Rabu (23/9/2026) tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin Donald Everly Malubaya menjatuhkan vonis hukumna penjara karena terdakwa Antoni terbukti bersalah dan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perbuatan penipuan.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Donald Everly Malubaya.
Pertimbangan Majelis hakim dalam memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa berterus terang.
Sedangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan para korban mengalami kerugian materiil ratusan juta rupiah.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim PN Gresik Donald Everly Malubaya memberi kesempatan kepada Jaksa dan terdakwa Antoni untuk mengambil tindakan. Apakah banding atau menerima putusan tersebut.
Jaksa Imamal Muttaqin mengatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Jaksa Imamal Muttaqin.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Debby Puspita Sari mengatakan menerima. “Kami menerima putusan Majelis Hakim,” kata Debby usai persidangan.
Sebagaimana diketahui, perbuatan terdakwa melakukan dugaan tipu muslihat penipuan sejak tahun 2024 sampai 2026 dengan korban mencapai belasan orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,5 Miliar. Korban ada yang habis uang Rp 100 Juta sampai Rp 350 Juta.
Modusnya, korban mempunyai dua nomor whatsapp yang diberi nama pejabat Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Gresik. Sehingga, screenshot komunikasi tersebut membuat korban yakin.
Kemudian,terdakwa membuat SK palsu yang dibuat di jasa pengetikan. Sehingga para korban mengirim uang secara tunai dan transfer ke rekening istri terdakwa.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga didukung seorang terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atas nama Agus Priyono. Sehingga, banyak korban dari keluarga Kepala Desa dan perangkat Desa. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Alfiana Putri |
