September 26, 2026

Buang Limbah Sembarangan, DLH Segel Tambak Udang Insentif di Pesisir Gresik Utara

0



Rifki Ahmad
– 24 September 2026 | 19:09 – Dibaca 2 kali

News
Buang Limbah Sembarangan, DLH Segel Tambak Udang Insentif di Pesisir Gresik Utara

Petugas DLH Kabupaten Gresik saat memasang garis PPLH Line pada pipa pembuangan tambak udang insentif di Desa Pangkah Kulon, Kecamatan Ujungpangkah. (Foto: dok. Istimewa)

BERITA PLUS, GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik melakukan penyegelan empat titik lokasi budidaya tambak udang modern atau insentif yang beroperasi di Pesisir Gresik Utara tepatnya di Jalan Setro Bar, Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Keempat lokasi tambak budidaya udang vaname tersebut disegel lantaran tidak mengelola air limbah sesuai prosedur alias membuang limbah sembarangan.

Petugas melakukan penyegelan dengan memasang garis Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) pada pipa pembuangan air limbah pada dua titik koordinat yang berada di dalam area tambak dengan titik koordinat 6° 54′ 41″LS – 112° 32′ 50″BT dan di luar area tambak dengan titik koordinat 6° 54′ 40,54″LS – 112° 32′ 50,44″BT).

Empat lokasi tambak udang insentif tersebut diketahui milik seorang pengusaha berinisial E.

“Ada empat tambak udang insentif yang kami segel, karena tidak mengelola air limbah sesuai prosedur dan aturan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gresik Jauzi, Kamis (24/9/2026).

Jauzi mengungkapkan, penyegelan dan penghentian seluruh aktivitas empat tambak udang insentif ini dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat yang mengeluhkan bau menyengat air limbah dari aktivitas tambak udang insentif tersebut.

Tak hanya mengeluarkan bau menyengat, air limbah dari aktivitas tambak udang insentif itu juga berpotensi mencemari lingkungan dan ekosistem laut.

“Ada aduan masyarakat, lalu kita tindaklanjuti. Berita acara penyegelan dan penghentian juga ditandatangani oleh pemilik tambak udang insentif itu,” jelasnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuka pintu lebar-lebar kepada para pengusaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Gresik.

Namun tegas dia, apabila tidak mengindahkan aturan atau tidak mengurusi izin lingkungan sesuai aturan yang berlaku tentu saja akan ditindak tegas. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *