September 26, 2026

DPRD Probolinggo Bawa Kabar dari Senayan Soal P3K Paruh Waktu dan Penuh Waktu

0



Saifullah
– 25 September 2026 | 15:09 – Dibaca 4 kali

News
DPRD Probolinggo Bawa Kabar dari Senayan Soal P3K Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo saat pose bersama anggota DPRD RI Muhammad Khozin. (Foto: Muchlis untuk SI)

BERITA PLUS, PROBOLINGGO – Kabar perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi penuh waktu mulai 2027 menjadi perhatian DPRD Kabupaten Probolinggo.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, mengatakan informasi tersebut disampaikan langsung anggota DPR RI Komisi II Fraksi PKB dari Dapil Jawa Timur V, Muhammad KHozin, saat jajaran Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi.

Menurut Muchlis, Muhammad KHozin menyampaikan hasil koordinasi dengan kementerian terkait bahwa P3K paruh waktu dipastikan akan diarahkan menjadi P3K penuh waktu mulai Januari 2027.

“Beliau menegaskan sesuai hasil koordinasi dengan kementerian terkait, P3K paruh waktu dipastikan menjadi penuh waktu mulai Januari 2027,” kata Muchlis pada Suara Indonesia, Jum’at 25 September 2026.

Tak hanya perubahan status, P3K penuh waktu juga disebut akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027.

Informasi tersebut dinilai menjadi angin segar bagi para tenaga P3K, terutama menyangkut kepastian status dan masa depan karier mereka.

Muchlis juga menyoroti persoalan anggaran. Selama ini, pembiayaan P3K menjadi salah satu beban fiskal bagi pemerintah daerah.

Berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD, mulai 2027 pembiayaan P3K disebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.

“Selama ini anggaran P3K cukup memberatkan fiskal daerah. Mulai 2027, berdasarkan yang disampaikan, akan menjadi tanggungan APBN atau pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain persoalan P3K, pertemuan tersebut juga membahas rencana pembentukan kelembagaan yang menangani persoalan agraria dan pertanahan.

Muhammad KHozin disebut menyampaikan mengenai RUU Agraria atau pertanahan yang salah satu gagasannya berkaitan dengan pembentukan badan atau lembaga setingkat kementerian yang secara khusus menangani persoalan tanah.

Lembaga tersebut nantinya diharapkan mampu menangani berbagai persoalan dan konflik pertanahan yang selama ini terjadi antara masyarakat dengan korporasi maupun badan usaha milik daerah.

Muchlis mengatakan DPRD Kabupaten Probolinggo menyambut positif rencana tersebut. Menurutnya, persoalan agraria masih menjadi salah satu isu yang membutuhkan kepastian regulasi serta kelembagaan yang kuat.

“DPRD Kabupaten Probolinggo menyambut positif. Ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo,” tegas Muchlis.

Bagi DPRD, kepastian kebijakan terkait P3K sekaligus pembenahan tata kelola agraria menjadi dua isu penting yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.

Namun, sejumlah kebijakan tersebut masih menunggu kepastian regulasi dan mekanisme resmi dari pemerintah pusat. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Saifullah
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *