Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Remaja di Kampar, Korban Remaja
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, KAMPAR – Tangisan seorang remaja berinisial E berusia 17 tahun, membuat ibunya curiga saat pulang ke rumah pada Rabu (23/9/2026) dini hari. E ditemukan duduk di sudut kamar dalam kondisi menangis.
Ketika ditanya, E mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual. Ia menyebut tiga pria, yakni BO, 23 tahun, PU, dan EK, sebagai orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, di rumah tempat korban tinggal di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Ibu korban kemudian meminta bantuan pemilik kontrakan dan membawa persoalan tersebut ke Polsek Tambang. Laporan itu menjadi awal penyelidikan polisi untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan penyidik bergerak setelah menerima laporan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, melakukan visum, serta mengumpulkan barang bukti.
“Usai menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan visum kepada korban, pemeriksaan saksi-saksi serta melengkapi barang bukti,” kata Aulia dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).
Tiga hari setelah kejadian, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku. BO disebut sedang berada di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra bersama tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi. BO ditangkap pada Sabtu (26/9/2026).
Dalam pemeriksaan, kata Aulia, BO mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. Polisi juga memperoleh keterangan mengenai dua pria lain yang disebut bersama BO saat kejadian.
“Pelaku mengakui telah melakukan perkosaan kepada korban bersama dua orang temannya yang bernama PU dan EK di rumah tempat korban tinggal,” ujar Aulia.
Polisi belum berhenti pada penangkapan BO. PU dan EK kini masuk dalam daftar pencarian orang dan masih diburu penyidik Polsek Tambang.
Aulia mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku. BO diproses dengan sangkaan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi menjerat BO dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, serta pasal terkait dalam KUH Pidana. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Yudha Pratama |
| Editor | : Alfiana Putri |
