JPU Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Penampungan Emas Ilegal di Surabaya
Jefri Hadi
– 29 September 2026 | 19:09 – Dibaca 0 kali
Tiga Terdakwa Kasus TPPU PT Semar Permata Emas Mulia di Ruang Candra PN Surabaya. (Foto: Yulian/suaraindonesia)
BERITA PLUS, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menolak seluruh dalil eksepsi tiga terdakwa perkara dugaan penampungan dan pengolahan emas hasil tambang ilegal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penuntut umum menilai surat dakwaan terhadap ketiganya telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penolakan itu disampaikan JPU Damang Anubowo dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/9/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut adalah Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia Teddy Wijaya, Direktur Benny Surya Wijaya, dan Komisaris Debby Wijaya.
“Dakwaan telah disusun secara cermat dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” ujar Damang dalam persidangan.
Menurut jaksa, eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa tidak memiliki alasan hukum.
Sebab, lanjutnya dakwaan telah menguraikan secara jelas rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan ketiganya, termasuk aktivitas penerimaan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas yang disebut berasal dari pertambangan tanpa izin.
Penuntut umum menyebut aktivitas tersebut berlangsung sekitar Mei 2019 hingga April 2022 di kantor PT Semar Permata Emas Mulia, Jalan Tampomas, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Emas tersebut diduga berasal dari Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro, urainya. Kedua terdakwa sebelumnya telah diputus bersalah oleh PN Pontianak dalam perkara jual beli emas ilegal.
Dalam uraian dakwaan, Franky disebut datang langsung ke kantor PT Semar untuk melakukan kesepakatan harga dengan Teddy Wijaya.
Emas kemudian diserahkan tanpa dokumen pendukung dan langsung ditimbang.
Pembayaran dilakukan melalui pencairan cek dari enam rekening Bank BCA milik Debby Wijaya.
Lanjutnya, dana tersebut kemudian disetor secara tunai dengan menggunakan nama Franky, Franky L, maupun Franky Lorentz.
Setelah diterima, emas diduga dilebur secara manual menggunakan kowi dan solder. Selanjutnya, proses pemurnian dilakukan melalui PT Indah Golden Signature, PT Sukajadi Logam, dan PT Simba Jaya Utama.
“Emas yang telah dimurnikan kemudian dijual ke sejumlah toko emas di Surabaya, Jakarta, Makassar, Jombang, Jember, Cirebon, hingga Purwokerto,” bebernya.
Penuntut umum juga mengungkap sedikitnya 10 transaksi pencairan cek dan penyetoran tunai yang disebut fiktif pada April hingga Mei 2021.
“Nilai transaksi tersebut berkisar Rp1,5 miliar hingga Rp9 miliar dan seluruhnya disebut mengalir ke rekening Franky Lorentz,” jelasnya.
Dana tersebut, kata penuntut umum kemudian digunakan untuk membeli kembali emas dari perusahaan pemurnian.
Menurut penuntut umum, aktivitas tersebut tidak menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1796 K/30/MEM/2018.
Penuntut umum menyebut tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan asal-usul emas berasal dari kegiatan pertambangan dengan perizinan yang sah.
Dalam penyidikan perkara ini, sejumlah barang bukti turut diamankan. Adapun disebutkan uang tunai sekitar Rp6,17 miliar, ratusan lembar uang asing pecahan US$100, ribuan keping emas logam mulia berbagai merek, emas dengan berat sekitar 100 kilogram, peralatan peleburan emas, serta puluhan buku catatan transaksi dan dokumen perbankan.
Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mereka juga didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
