Tiga Anggota DPRD Tersangka Kasus Narkoba Jalani Rehab Jalan di BNNK Banyuwangi
Ilustrasi narkoba. (Foto: Pixabay).
BERITA PLUS, BANYUWANGI – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD berlanjut ke tahap rehabilitasi. Empat tersangka kini dirujuk ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Keempatnya masing-masing ADR yang merupakan anggota DPRD Banyuwangi, ARR anggota DPRD Situbondo, UAM anggota DPRD Kabupaten Malang, serta N yang diketahui sebagai pengusaha asal Banyuwangi.
Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Rachmat Kurniawan membenarkan adanya pelimpahan empat tersangka tersebut. Ia mengatakan, keempatnya telah berada di kantor BNNK Banyuwangi sejak Rabu (30/9/2026) malam.
“Iya, benar. Kemarin saya menerima pelimpahan empat orang. Tadi malam jam 8.00 sudah di kantor kita,” kata Rachmat saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Sebelum dirujuk ke BNNK Banyuwangi, keempat tersangka diamankan oleh anggota Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan di sebuah kamar hotel di Surabaya. Saat itu, polisi mengamankan delapan orang.
Dari lokasi penggerebekan, petugas juga menemukan pil ekstasi dan plastik sisa sabu-sabu. Perkara tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Polrestabes Surabaya kemudian mengajukan asesmen terhadap para pihak terkait kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jawa Timur. Asesmen dilakukan melalui BNNK Surabaya sebelum penanganan empat orang tersebut dilimpahkan ke BNNK Banyuwangi.
Hasil asesmen menjadi dasar rekomendasi penanganan terhadap keempat tersangka. BNNK Banyuwangi menerima pelimpahan mereka untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.
“Namun terhadap empat orang itu berdasarkan hasil asesmen, kami menerima limpahan rehabilitasi jalan,” beber Rachmat.
Dalam skema rehabilitasi rawat jalan, pihak yang berdasarkan hasil asesmen membutuhkan penanganan rehabilitasi tidak menjalani perawatan inap. Mereka tetap dapat pulang setelah memperoleh layanan sesuai program rehabilitasi yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Rachmat belum dapat menjelaskan durasi rehabilitasi yang akan dijalani keempat tersangka. Ia mengatakan masih perlu mempelajari berkas pelimpahan dan berkoordinasi dengan tim rehabilitasi BNNK Banyuwangi.
“Terkait berapa lama proses rehabilitasi, belum bisa saya jawab. Saya belum di Banyuwangi dan belum mempelajari berkasnya. Saya masih akan berkoordinasi dengan Ketua Tim Rehabilitasi dulu,” tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Bahrullah |
