October 16, 2026

Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Jangkar Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

0



Syamsuri
– 02 October 2026 | 10:10 – Dibaca 10 kali

News
Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Jangkar Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Situbondo saat melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Situbondo. (Foto: dok. Humas Polres Situbondo)

BERITA PLUS, SITUBONDO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Situbondo memasuki babak baru.

Penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Situbondo resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Situbondo pada Selasa (29/9/2026).

Kedua berkas yang diserahkan tersebut memuat perkara atas nama tersangka M, yang menjabat sebagai Kepala Desa Jangkar, serta WF selaku Bendahara Desa.

Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Selimat menegaskan, bahwa penyerahan dokumen ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menuntaskan penyidikan secara transparan dan akuntabel.

“Seluruh berkas perkara telah kami serahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Situbondo untuk memasuki tahapan hukum berikutnya. Kami memastikan setiap proses berjalan tegak lurus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar AKP Selimat, Jumat (2/10/2026)

Prosesi pelimpahan dokumen secara formal dilakukan langsung oleh personel Unit III Tipidkor di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.

Langkah ini diambil setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan intensif serta pengumpulan alat bukti yang komprehensif guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian tengah menunggu hasil penelitian dan telaah mendalam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bilamana berkas perkara tersebut dinyatakan telah lengkap atau P-21, Polres Situbondo akan segera melaksanakan tahap kedua, yaitu pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti agar kasus ini dapat segera disidangkan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Syamsuri
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *