October 16, 2026

Tokoh Masyarakat Desak BK DPRD Situbondo Nonaktifkan Afif Reza Soal Kasus Narkoba

0



Syamsuri
– 05 October 2026 | 13:10 – Dibaca 6 kali

News
Tokoh Masyarakat Desak BK DPRD Situbondo Nonaktifkan Afif Reza Soal Kasus Narkoba

Tokoh Masyarakat Situbondo, Eko Febrianto saat mendatangi Badan Kehormatan ( BK) DPRD Situbondo di kantor DPRD Kabupaten Situbondo. (Foto: Syam/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, SITUBONDO – Desakan agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo mengambil langkah tegas terhadap anggota DPRD Afif Reza Rumunda kembali mengemuka.

Tokoh masyarakat Situbondo, Eko Febrianto, mendatangi kantor BK DPRD Situbondo untuk meminta rekomendasi penonaktifan terhadap Reza menyusul kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret namanya di Surabaya.

Eko meminta BK DPRD Situbondo tidak sekadar menunggu perkembangan kasus, tetapi menggunakan kewenangannya untuk menjaga marwah lembaga legislatif.

Menurutnya, langkah tersebut penting mengingat Reza merupakan anggota DPRD sekaligus anggota BK DPRD Situbondo.

“Kedatangan kami ke BK DPRD Situbondo ini untuk menanyakan kenapa anggota DPRD di Situbondo yang jelas-jelas tersangkut kasus narkoba belum ada tindakan apa-apa. Sementara di daerah lain sudah ada langkah penonaktifan terhadap anggota DPRD yang tersangkut persoalan serupa,” kata Eko, Senin (5/10/2026).

Eko menyinggung langkah DPRD Banyuwangi dan Malang yang menurutnya telah mengambil tindakan terhadap anggota legislatif yang tersangkut persoalan narkoba. Ia mempertanyakan mengapa hal serupa belum dilakukan di Situbondo.

“Apakah karena saudara Reza ini juga anggota BK sehingga ada persoalan? Justru sebagai anggota BK seharusnya lebih menjaga marwah DPRD,” tegasnya.

Menurut Eko, masyarakat memang tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang anggota DPRD. Namun, masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban moral dan kelembagaan dari wakil yang mereka pilih.

“Kami sebagai masyarakat tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap wakil kami. Tapi kami mempunyai hak untuk menanyakan dan meminta BK minimal melakukan penonaktifan terhadap saudara Afif Reza Rumunda, karena saudara Reza menerima mandat keterwakilan dari masyarakat Kabupaten Situbondo,” ujarnya.

Eko juga meminta BK DPRD Situbondo tidak membiarkan munculnya asumsi liar di tengah masyarakat terkait adanya potensi konflik kepentingan maupun upaya saling melindungi di lingkungan legislatif.

“Saya tidak ingin ini menjadi preseden buruk seakan-akan DPRD saling melindungi. Saya hanya meminta kepada ketua dan wakil ketua BK supaya tidak menjadi opini liar dan asumsi liar yang beredar bahwasanya ada keterkaitan melindungi dan saling melindungi,” katanya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Situbondo menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai kasus yang menyeret Afif Reza.

Ia membenarkan bahwa Reza merupakan anggota DPRD Situbondo sekaligus anggota BK yang sedang menjadi sorotan terkait dugaan kasus narkoba di luar daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Mas Eko karena sudah menyampaikan dan menjawab kegelisahan masyarakat. Memang benar kami menerima informasi bahwa ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo, kebetulan juga anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo, yang tersangkut kasus narkoba,” ujarnya.

Namun, Ketua BK menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan penonaktifan tanpa adanya mekanisme pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara BK.

“Kenapa kami tidak melakukan penonaktifan kepada yang bersangkutan? Karena kami menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara,” jelasnya.

Ia mengakui, regulasi mengenai kode etik dan tata beracara BK DPRD Situbondo yang digunakan saat ini merupakan aturan lama, yakni tahun 2015. Sementara itu, telah ada regulasi terbaru berupa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang dinilai perlu menjadi dasar penyelarasan aturan internal DPRD.

“Peraturan tentang kode etik dan tata beracara BK ini adalah peraturan yang cukup lama di DPRD, tahun 2015. Sementara ada PP terbaru tahun 2018, PP Nomor 12, dan kita belum melakukan penyelarasan,” ungkapnya.

Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut kini sedang diinisiasi agar BK DPRD Situbondo memiliki dasar yang lebih kuat dalam merespons berbagai pengaduan masyarakat maupun dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.

“Yang menginisiasi pembaharuan peraturan tentang kode etik dan tata beracara adalah saya, termasuk Mas Iliyin sebagai pimpinan BK dan anggota BK yang lain. Alhamdulillah bulan ini akan dipansuskan,” katanya.

Ia berharap pembaruan aturan tersebut nantinya membuat BK dapat bekerja lebih proaktif dalam menjawab keresahan masyarakat, termasuk ketika terdapat pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.

“Untuk sementara jawaban saya normatif. Selama belum ada pengaduan terhadap yang bersangkutan, kami sebagai Ketua BK DPRD Kabupaten Situbondo belum bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya, kecuali sudah ada pengaduan,” tegasnya.

Menurutnya, apabila pengaduan resmi telah masuk dan didukung alat bukti yang memenuhi ketentuan, BK akan melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau sudah ada pengaduan dan alat buktinya lengkap, minimal dua alat bukti yang disyaratkan sudah lengkap, tentu kami bersama anggota BK yang lain akan melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini,” jelasnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Eko mengatakan pihaknya memahami bahwa BK bekerja berdasarkan aturan. Namun, ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif semata karena kasus yang dipersoalkan menyangkut nama baik lembaga DPRD dan kepercayaan masyarakat.

Eko juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin masuk terlalu jauh ke ranah penyidikan perkara narkoba yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Ia menilai BK memiliki ranah tersendiri, yakni menyangkut etika dan posisi Reza sebagai anggota DPRD.

“Kalau saya masuk ke ranah itu, ini akan melebar ke mana-mana. Saya hanya meminta bagaimana impasmen atau sanksi yang harus dijatuhkan oleh Badan Kehormatan,” ujarnya.

Ia kembali mendesak agar BK DPRD Situbondo segera memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD dan Partai Gerindra terkait penonaktifan Reza, setidaknya sampai proses hukum maupun masa rehabilitasi yang dijalani bersangkutan memiliki kejelasan.

“Kalau pemecatan mungkin terlalu ekstrem karena itu hak partai. Kami sadar kami tidak bisa memaksakan DPRD itu dipecat. Tapi minimal penonaktifan sampai selesainya masa rehabilitasi atau selesainya proses hukum,” tegas Eko.

Eko menambahkan, transparansi perkembangan perkara juga penting agar masyarakat mengetahui secara jelas status anggota DPRD yang bersangkutan. Menurutnya, hal itu diperlukan agar kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.

“Kalau proses hukum itu berakhir pada rehabilitasi, sampai kapan dan bagaimana progresnya harus transparan agar publik paham dan tahu bahwa dewan kita layak untuk kita hormati,” pungkasnya.

Menutup pertemuan tersebut, Ketua BK DPRD Situbondo menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan Eko telah diterima. Ia memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Situbondo. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Syamsuri
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *