Gelar Aksi, Mahasiswa Desak Anggota DPRD Banyuwangi Terjerat Narkoba Dipecat
Mahasiswa yang tergabung dalam GMNI desak pemecatan anggota DPRD Banyuwangi terjerat narkoba. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).
BERITA PLUS, BANYUWANGI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi di Gedung DPRD Banyuwangi, Senin (5/10/2026). Mereka menuntut pemecatan terhadap oknum anggota Fraksi Partai Gerindra berinisial ADR yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kedatangan massa aksi diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Suwito, serta sejumlah anggota dewan lainnya.
Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Ketua DPC GMNI Banyuwangi, Vingky Dwi Putra, membacakan sejumlah tuntutannya.
Pertama, GMNI mendesak BK DPRD Banyuwangi untuk menyampaikan penjelasan dan transparan terkait kasus ADR kepada publik. “Sebab kasus ini bukan lagi masalah individu, melainkan sudah menyangkut marwah instansi,” ujar Vingky.
Kedua, GMNI mendesak BK DPRD Banyuwangi mengeluarkan rekomendasi Penggantian Antarwaktu (PAW) serta pemecatan terhadap yang bersangkutan dari jabatannya sebagai anggota dewan.
“Ini integritasnya sudah tidak ada. Apalagi narkoba dilarang oleh negara dan menjadi musuh bersama. Ayo jangan ada ketimpangan (tebang pilih) disini,” tegas dia.
Terakhir GMNI meminta agar seluruh pimpinan dan anggota DPRD Banyuwangi untuk menjalani tes urine dan hasilnya diinformasikan ke publik.
“Apabila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti 7×24 jam, kami lanjutkan dengan aksi lebih besar,” ancamnya.
Wakil Ketua DPRD Ruliyono mengaku sudah menerima surat tuntutan dari mahasiswa dan selanjutnya untuk ditindaklanjuti.
“Dari sejumlah tuntutan itu, kita sudah melakukan tes urine seluruh pimpinan dan anggota dewan yang dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Banyuwangi pagi tadi,” kata dia.
Ruliyono menjelaskan, sebanyak 41 dari total 49 anggota DPRD Banyuwangi (di luar ADR) telah mengikuti tes urine. Sementara bagi anggota yang belum, diwajibkan menjalani tes susulan di kantor BNNK Banyuwangi.
“Untuk hasilnya, kami masih menunggu dari BNNK Banyuwangi. Pada prinsipnya, semua tuntutan mahasiswa kita akomodasi,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Ketua BK DPRD Banyuwangi, Suwito, menambahkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi internal berupa penonaktifan sementara terhadap ADR dari seluruh kegiatan legislatif selama menjalani proses rehabilitasi di BNNK Banyuwangi.
“Yang bersangkutan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama dua bulan. Selama proses hukum berjalan, ia dilarang mengikuti kegiatan kedewanan, baik kunjungan kerja, rapat-rapat, maupun reses,” jelas Suwito.
Mengenai desakan PAW, Suwito yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa BK DPRD tidak memiliki wewenang untuk mencopot keanggotaan dewan secara langsung. Kewenangan PAW sepenuhnya berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
“Satu hingga dua hari ke depan, yang bersangkutan dipanggil oleh DPP Partai Gerindra ke Jakarta. Terkait keputusan akhir, kita tunggu dari DPP. Aspirasi dari teman-teman GMNI ini juga akan kami teruskan ke DPP sebagai bahan pertimbangan,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Bahrullah |
