Persyaratan Mutlak Gugur, Badan Kehormatan DPRD Situbondo Didesak Hentikan Oknum Legislator Terduga Kasus Narkotika
Syamsuri
– 06 October 2026 | 12:10 – Dibaca 6 kali
DR. Supriyono, tokoh pembina sosial dan politik saat memberikan surat pengadyan kepada Ketua BK, Siti Maria Ulfa di DPRD Situbondo. (Foto: dok. Istimewa)
BERITA PLUS, SITUBONDO – Langkah hukum dan etik formal kini membayangi salah satu legislator di DPRD Kabupaten Situbondo. DR. Supriyono, selaku tokoh pembina sosial dan politik di wilayah tersebut, secara resmi melayangkan pengaduan kepada Pimpinan DPRD Situbondo.
Pengaduan ini didasari atas dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan perwakilan dari Fraksi Gerindra ARR dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Supriyono menegaskan bahwa tindakan pengawasan ini merupakan tanggung jawab moral demi menjaga integritas lembaga legislatif. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 240 Ayat (1) huruf h, setiap calon anggota legislatif diwajibkan memenuhi syarat sehat jasmani, rohani, serta mutlak bebas dari narkoba.
“Fakta hukum bahwa yang bersangkutan kini menjalani rehabilitasi oleh Polrestabes Surabaya pasca-operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Surabaya menunjukkan bahwa persyaratan bebas narkotika tersebut telah gugur secara legal formal,” ujar Supriyono, Selasa (6/10/2026)
Didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang beririsan dengan Peraturan DPRD Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2015, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengadukan pelanggaran etik demi marwah daerah.
Tentu melalui pengaduan resmi ini, Pimpinan DPRD didesak untuk segera mendelegasikan tugas kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo guna melakukan penyelidikan, verifikasi, hingga menargetkan rekomendasi pemberhentian tetap dalam waktu satu minggu.
Merespons aduan tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa menyatakan telah menerima berkas laporan dari masyarakat secara kooperatif. Kendati demikian, mekanisme internal legislatif mengharuskan BK untuk bergerak setelah mendapatkan mandat resmi dari unsur pimpinan.
“Surat pengaduan telah kami terima dan akan segera kami bagikan kepada seluruh anggota BK untuk dipelajari bersama. Langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut akan langsung kami laksanakan begitu disposisi resmi dari Pimpinan DPRD diterbitkan,” ungkap Ketua BK.
Sesuai regulasi tata cara penyelidikan yang termaktub dalam Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2015, proses verifikasi nantinya akan berjalan objektif, termasuk di antaranya mengagendakan pemanggilan terhadap pihak pengadu untuk dimintai keterangan lebih dalam. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Syamsuri |
| Editor | : Alfiana Putri |
