Curanmor 5 TKP di Probolinggo Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron
Saifullah
– 07 October 2026 | 19:10 – Dibaca 0 kali
Anggota Polres Probolinggo Kota saat meringkus pelaku. (Dok. Humas Polres Probolinggo Kota)
BERITA PLUS, PROBOLINGGO – Aksi pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Kota Probolinggo akhirnya terungkap. Polisi menangkap satu pelaku, sementara seorang rekannya masih buron.
Tak berhenti di satu kasus, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi curanmor di lima lokasi berbeda.
Tersangka yakni Muhammad Nurhapi (31), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Sementara rekannya, Sulaiman alias Akun, masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula saat korban memarkir Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 di depan toko kelontong di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB.
Saat korban masuk ke toko untuk membeli sandal bersama kedua anaknya, motor yang kuncinya masih berada di dashboard itu raib.
Rekaman CCTV kemudian menjadi petunjuk penting. Dua pria terlihat datang berboncengan menggunakan Honda Scoopy merah. Salah seorang turun, lalu membawa kabur NMAX korban ke arah barat.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
Hasilnya, identitas salah satu pelaku berhasil dikantongi. Setelah dilakukan pembuntutan, Nurhapi akhirnya diringkus pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Agus Wijaya, Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan NMAX milik korban yang sudah tanpa pelat nomor. Nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dipastikan sesuai dengan laporan kehilangan.
Polisi juga menyita helm merah-hitam, dokumen kendaraan, serta surat keterangan leasing.
Namun, pengungkapan kasus tersebut tak berhenti pada satu pencurian. Dari pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan Nurhapi dalam lima kasus curanmor lainnya.
“Terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Untuk detail TKP lain, nanti kami sampaikan setelah pendalaman penyidik,” ujar Zainullah, Rabu (7/10/2026).
Atas perbuatannya, Nurhapi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, polisi masih memburu Sulaiman alias Akun yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkas Zainullah. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Saifullah |
| Editor | : Alfiana Putri |
