Pura-pura Cuci Muka, Pria di Blora Curi Motor Pegawai PDAM
Team Work
– 19 October 2026 | 12:10 – Dibaca 1 kali
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana beserta jajaran saat ungkap kasus pencurian sepeda motor milik pegawai PDAM Cabang Blora, Senin (19/10/2026). (Foto: Dok. Suara Indonesia)
BERITA PLUS, BLORA – Seorang pria berinisial KY (44) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik pegawai PDAM Cabang Blora yang terparkir di halaman kantor tersebut, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan pencurian itu terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, tersangka mendatangi kantor PDAM dengan alasan hendak mencuci muka karena aliran air di rumahnya sedang mati.
Namun, saat berada di area parkir, tersangka melihat sepeda motor Honda Vario 125 warna putih perak milik YA (31), pegawai PDAM asal Kecamatan Banjarejo, dengan kunci masih menempel di lubang kunci.
Memanfaatkan kesempatan tersebut, tersangka mengambil helm yang tergantung di sepeda motor lain, kemudian membawa kabur sepeda motor korban ke wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Di sana, tersangka melepas pelat nomor dan kaca spion sepeda motor sebelum menggadaikannya seharga Rp 2 juta melalui perantara seorang rekannya.
Inggal mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban pada Kamis (8/10/2026). Polsek Blora Kota bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti.
Saat petugas melakukan olah TKP, tersangka sempat datang ke lokasi dan berpura-pura mengobrol dengan petugas.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan bukti-bukti di sekitar lokasi kejadian, kecurigaan polisi mengarah kepada KY. Tim Resmob kemudian menangkap tersangka pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi sepeda motor yang telah digadaikan di Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario tersebut,” kata Inggal.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Alfiana Putri |
