October 16, 2026

Kejari Banyuasin Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan Tindak Pidana

0



Redaksi
– 26 June 2024 | 13:06 – Dibaca 47 kali

News
Kejari Banyuasin Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan Tindak Pidana

Jajaran Kejari Banyuasin saat memusnahkan barang bukti hasil sita tindak pidana. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, BANYUASIN – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti dan rampasan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan yang dilakukan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) ini, mencakup 132 perkara. Terdiri dari 71 perkara narkotika, 35 perkara orang harta benda, 23 ketertiban umum dan tiga tindak pidana anak.

Kepala Kejari Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang menyatakan, pemusnahan barang bukti ini diatur berdasarkan pasal 46 ayat (2) KUHAP, serta putusan pengadilan tingkat akhir.

“Hari ini telah kita lakukan pemusnahan barang bukti sesuai hukum yang telah ditetapkan. Dengan dilaksanakan kegiatan ini kita berharap dapat melakukan mitigasi terhadap tindak kejahatan yang ada di Kabupaten Banyuasin,” ujar Raymund, Rabu (26/6/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 448,066 gram sabu dan tujuh butir pil ekstasi. Barang haram ini dihancurkan dengan blender menggunakan campuran cairan pembersih lantai. Selain itu, ada senjata tajam, senjata api, serta pakaian yang dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.

Kepala Seksi PB Kejari Banyuasin, Triandre Riezka Bayu menambahkan, pemusnahan ini bertujuan menjaga keamanan masyarakat dengan menghilangkan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tujuannya, agar tidak disalahgunakan lagi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *