October 16, 2026

Polsek Manduamas Tangkap Pelaku Judi Online di Sirandorung Tapteng

0


News
Polsek Manduamas Tangkap Pelaku Judi Online di Sirandorung Tapteng

Tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Manduamas, Tapteng Sumut. (12/06/2024 . Foto : Istimewa

BERITA PLUS – TAPTENG – SatReskrim Polsek Manduamas menangkap seorang pelaku judi online di Lingkungan VI Banyumas Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wib.

Pelaku yang diamankan adalah H (33) pria asal Sirandorung. Penangkapan ini atas laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas judi online yang kerap dilakukan di sekitar TKP.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000, sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi dan komunikasi dalam menjalankan judi online.

Kapolsek AKP Kuson Butar-butar menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Manduamas untuk diproses hukum sesuai pasal 303 ayat 1 KUHP tentang Perjudian.

“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari penyakit masyarakat,” ucap Kapolsek. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Lamhot Naibaho
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *