Pembunuh Wanita di Banjarnegara Terancam Hukuman Mati, Tersangka Pernah KDRT dan Sering Tenggak Miras
SH Tersangka pembunuhan seorang wanita asal Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jum’at (12/7/2024).
BERITA PLUS, BANJARNEGARA– SH (33) seorang pria asal Kabupaten secara sadis membunuh mantan istrinya di Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas perbuatannya. Hal ini disampaikan Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, Jumat (12/7/2024).
Korban harus meregang nyawa setelah ditusuk oleh mantan suaminya, didalam tubuh korban sedikitnya terdapat 10 luka tusukan menggunakan pisau sangkur yang selalu dibawa saat bepergian.
Hasil autopsi dan hasil dokter forensik, di dalam tubuh korban terdapat 4 luka tusuk di punggung, tiga di dada, satu di bagian perut dan dua luka robek di bagian lengan.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Kapolres.
Dijelaskan Erick Budi Santoso, motif tersangka hingga sadis membunuh Ko’in Nuraini (29) karena korban enggan untuk diajak rujuk oleh tersangka setelah bercerai selama enam bulan.
“Penyebab perceraian mereka, selain tersangka sering menenggak miras, tersangka juga pernah dilaporkan korban tentang KDRT pada tahun 2019 silam, namun laporan dicabut karena korban memaafkan dan mereka kembali bersama dan hingga memiliki anak,” ungkapnya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Iwan Setiawan |
| Editor | : Mahrus Sholih |
