October 16, 2026

Proses Hukum Masih Berjalan, Mobil Yayasan Arrohmah Jember Diduga Dilelang tanpa Pemberitahuan

0


News
Proses Hukum Masih Berjalan, Mobil Yayasan Arrohmah Jember Diduga Dilelang tanpa Pemberitahuan

Ilustrasi. (Foto: AI)

BERITA PLUS, JEMBER – Mobil Elf milik Yayasan Arrohmah Suren diduga telah dilelang sepihak oleh pihak leasing Mandiri Utama Finance (MUF) Jember. Dugaan tersebut mencuat setelah kendaraan itu diketahui telah berpindah tangan dan digunakan oleh orang tak dikenal, meski sebelumnya kuasa hukum yayasan telah meminta agar proses lelang ditunda hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kecurigaan menguat ketika sejumlah santri mendapati mobil tersebut dioperasikan oleh orang yang tidak mereka kenal. Bahkan, kendaraan itu sempat diabadikan dan direkam sebagai bukti bahwa mobil diduga sudah berpindah tangan.

Imam Haironi, kuasa hukum Kiai Ali Rahmatulloh, mengaku heran atas dugaan tindakan MUF yang disebut telah memindahkan jaminan kepada pihak lain.

Menurut Imam, sebelumnya pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan MUF dan menyampaikan secara gamblang bahwa terdapat peristiwa hukum terkait mobil tersebut.

“Kami bukan hanya berkoordinasi, tetapi juga menyertakan permohonan agar mobil tersebut tidak dilelang sampai ada putusan pengadilan yang mengikat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah memberitahukan bahwa Sofyan Sauri, warga Sukoreno, Kecamatan Kalisat, dan Abdur Rofik, warga Kecamatan Silo, telah dilaporkan ke Polres Jember atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Bahkan bukti laporan juga sudah kami lampirkan. Kami hanya meminta pihak MUF menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Jika dugaan lelang tersebut benar terjadi, Imam menilai langkah itu dilakukan secara sepihak. Sebab, hingga saat ini kliennya mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang.

“Semua harus prosedural. Harus ada pengumuman lelang, risalah lelang, serta bukti bahwa debitur melakukan wanprestasi. Jika benar sudah dilelang, kami akan menempuh langkah hukum,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Fathur Rozi
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *