Dokter Spesialis Dilaporkan atas Dugaan KDRT, Polisi dan Pemkab Blora Turun Tangan
Team Work
– 03 March 2026 | 22:03 – Dibaca 112 kali
Kapolsek Kunduran, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, Iptu Budi Santoso. (Foto: Dok. Suara Indonesia)
BERITA PLUS, BLORA – Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang kepala puskesmas dan suaminya, dokter spesialis di salah satu rumah sakit umum di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Setelah sempat terhenti, laporan tersebut kini kembali diproses aparat kepolisian, sementara Pemerintah Kabupaten Blora membentuk tim pemeriksa lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kapolsek Kunduran Iptu Budi Santoso membenarkan adanya pengaduan dugaan KDRT yang melibatkan kepala puskesmas berinisial EHF dan suaminya, SD.
“Benar, ada pengaduan dari salah satu kepala puskesmas terkait dugaan KDRT. Laporan awal masuk pada Februari 2025, namun saat itu tidak dilanjutkan karena pelapor tidak ingin memperpanjang persoalan,” ujar Budi di Polsek Kunduran, Selasa (3/3/2026).
Menurut dia, pelapor kembali mendatangi Polsek Kunduran pada Kamis (27/2/2026) dan meminta agar laporannya diproses sesuai ketentuan hukum. Menindaklanjuti permintaan tersebut, penyidik langsung melayangkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor melalui pihak rumah sakit tempatnya bekerja.
Surat itu diterima pihak rumah sakit pada Jumat (28/2/2026) dan telah diteruskan kepada yang bersangkutan. Kedua pihak kemudian memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 13.00 WIB dan menjalani pemeriksaan klarifikasi selama kurang lebih dua jam.
Saat ini, kata Budi, perkara masih dalam tahap klarifikasi guna mendalami keterangan kedua belah pihak serta mengumpulkan alat bukti pendukung. Polisi juga berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana.
“Alat bukti berupa hasil visum sudah ada dan dibuat sejak peristiwa yang dilaporkan terjadi,” ujarnya.
Polsek Kunduran menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum. Kepolisian mengimbau masyarakat tidak berspekulasi serta menunggu hasil penyelidikan resmi.
Sementara itu, terlapor membantah tudingan melakukan kekerasan. Ia menyatakan selama pernikahan tidak pernah melakukan tindakan KDRT.
Di sisi lain, pihak rumah sakit membenarkan adanya surat pemanggilan terhadap salah satu dokternya. Pemerintah Kabupaten Blora melalui BKPSDM menyatakan akan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.
Kepala Dinas Kesehatan Blora, Edi Widayat, mengatakan pihaknya telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, Dinkesda, serta Bagian Hukum. Surat keputusan bupati terkait susunan tim tersebut telah diterbitkan.
“Tim akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemeriksaan. Pelapor, terlapor, dan saksi-saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Edi.
Ia mengaku prihatin atas kabar dugaan tersebut yang mencuat di lingkungan tenaga kesehatan. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah karena ini masih dugaan dan belum ada pembuktian,” tegasnya.
Edi juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), khususnya di sektor kesehatan, untuk memahami dan mematuhi hak, kewajiban, serta kode etik profesi yang berlaku. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Mahrus Sholih |
