October 16, 2026

Pria di Situbondo Ditangkap Saat Jual Pompa Air Curian Lewat Akun Facebook Palsu

0



Syamsuri
– 06 March 2026 | 18:03 – Dibaca 112 kali

News
Pria di Situbondo Ditangkap Saat Jual Pompa Air Curian Lewat Akun Facebook Palsu

Barang bukti berupa mesin pompa dan sepeda motor Vario berwarna hitam yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, SITUBONDO – Upaya seorang pria di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, untuk meraup keuntungan dari barang hasil curian berujung pada penangkapan oleh aparat kepolisian. Pelaku yang mencoba menjual mesin pompa air melalui media sosial menggunakan akun palsu akhirnya berhasil dilacak melalui jejak digital yang ditinggalkannya.

Pelaku berinisial S (41), warga Kecamatan Arjasa, diamankan oleh Tim Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo setelah diduga kuat melakukan pencurian mesin pompa air milik warga.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Februari 2026 di area persawahan Dusun Tanjung Banon, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri saat kondisi sekitar persawahan dalam keadaan sepi.

Ia melepaskan mesin pompa air secara manual dengan membuka tali pengikat, mencabut pasak kayu penahan dari tanah, serta melepas sambungan pipa air menggunakan tangan.

Setelah berhasil melepaskan mesin, pelaku kemudian memanggulnya dan membawa kabur menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam. Merasa aksinya tidak diketahui orang, pelaku kemudian mencoba menjual mesin pompa air tersebut melalui Facebook.

Untuk menghindari kecurigaan, ia menggunakan akun palsu bernama “Friska” yang dibuat seolah-olah milik seorang perempuan.Namun, rencana tersebut tidak berjalan mulus. Tim Resmob Polres Situbondo lebih dahulu menemukan unggahan penjualan yang dianggap mencurigakan.

Dari proses penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menelusuri identitas pemilik akun dan memastikan bahwa akun tersebut dikendalikan oleh pelaku.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas dalam memantau aktivitas di media sosial.

“Anggota menemukan postingan penjualan mesin pompa air yang dinilai mencurigakan di Facebook. Pelaku menggunakan akun palsu bernama ‘Friska’ untuk mengelabui calon pembeli maupun petugas. Setelah dilakukan penelusuran, identitas aslinya berhasil diketahui dan pelaku langsung diamankan,” ujar Agung, Jumat (6/3/2026).

Penangkapan tersebut kemudian membuka fakta baru terkait dugaan tindak pidana lain yang pernah dilakukan pelaku. Dalam pemeriksaan lanjutan, S mengakui pernah melakukan pembobolan sebuah Toko Madura yang berada di seberang Jalan PB Sudirman pada 17 Desember 2025.

Aksi tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Pengakuan ini diperoleh setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap riwayat aktivitas pelaku.

“Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pembobolan toko yang terjadi pada Desember tahun lalu. Pengakuan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus pencurian pompa air,” tambah Agung.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Situbondo bersama sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin pompa air serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Kepolisian juga telah melakukan gelar perkara serta menerbitkan laporan polisi terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *