Agus Palon Penuhi Panggilan Polres Blora Terkait Dugaan Perusakan Jalan Rigid Beton
Team Work
– 06 March 2026 | 16:03 – Dibaca 154 kali
Agus Sutrisno, warga Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (Foto: Dok. Suara Indonesia)
BERITA PLUS, BLORA – Setelah sempat menghebohkan jagat maya di Kabupaten Blora, Agus Sutrisno alias Agus Palon akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blora terkait laporan dugaan perusakan jalan rigid beton di Desa Palon, Kecamatan Jepon.
Agus Palon mendatangi Kantor Satreskrim Polres Blora pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Darda Syahrizal, untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit Lidik 2.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Hermawan Susilo, warga perumahan Griya Bakti Praja G-14, Kabupaten Demak.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali keterangan terkait dugaan kerusakan pada lapisan bawah rigid beton di Desa Palon.
Kepada penyidik, Agus Palon menyampaikan bahwa dirinya hanya dua kali melintasi jalan yang baru saja dicor tersebut.
Menurutnya, kejadian itu terjadi secara tidak sengaja saat dirinya terburu-buru mencari Kepala Desa untuk menanyakan rekomendasi terkait penutupan jalan.
“Saya hanya dua kali melintas dan itu pun tidak sengaja. Saat itu saya sedang tergesa-gesa mencari Pak Kades untuk menanyakan surat rekomendasi penutupan jalan,” ujar Agus.
Agus juga menyebut kedatangannya ke lokasi merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap proyek pembangunan di wilayahnya. Ia ingin memastikan adanya kejelasan mengenai regulasi serta sistem pengerjaan proyek rigid beton tersebut.
Menurutnya, proyek pembangunan jalan yang diduga menelan anggaran lebih dari Rp1 miliar dari APBD Kabupaten Blora itu seharusnya dapat diawasi bersama oleh masyarakat agar proses pengerjaan berjalan transparan sejak awal.
“Tugas masyarakat juga mengawasi. Kami hanya ingin mengetahui regulasi dan sistem pengerjaannya supaya warga bisa ikut mengawasi jalannya proyek,” tambahnya.
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Agus berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Blora dapat bekerja secara maksimal dan transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Saya berharap aparat penegak hukum bergerak maksimal ketika ada laporan dari warga, sehingga proses hukum di Blora bisa terlihat jelas dan transparan,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Agus Palon, Darda Syahrizal, menyatakan bahwa kliennya tidak ditahan dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan dugaan pelanggaran yang disangkakan mengacu pada Pasal 521 ayat (1), sehingga tidak termasuk kategori penahanan.
Darda juga menegaskan pihaknya akan memberikan pembelaan secara maksimal terhadap kliennya.
Ia menyebut, sebelum Agus Palon melintas di lokasi, kondisi jalan cor tersebut diduga sudah mengalami kerusakan dan terdapat jejak kendaraan lain yang juga melintas.
“Dalam video yang sempat viral terlihat ada jejak kendaraan lain. Sementara pengakuan klien kami hanya dua kali melintas. Artinya ada kendaraan lain yang juga melintas di lokasi tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak adanya pengalihan arus lalu lintas dari arah barat menuju jalan yang sedang dalam proses pengecoran berpotensi membuat masyarakat tidak mengetahui bahwa jalan tersebut belum boleh dilalui kendaraan.
“Kondisi ini sejalan dengan keterangan klien kami bahwa tidak ada pengalihan jalan dari sisi barat, sehingga masyarakat bisa saja tidak mengetahui bahwa jalan tersebut tidak boleh dilalui,” tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Mahrus Sholih |
