Bantah Tudingan Kantor Hukum PAS & Patners, Bumi Pangan Kuali Tak Gentar Hadapi Gugatan
Direktur PT. Bumi Pangan Kuali Miftahul Qulub. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, GRESIK – PT Bumi Pangan Kuali membantah seluruh tudingan yang dilayangkan Kantor Hukum Law Firm PAS & Partners terkait dugaan tunggakan honorarium jasa pendampingan hukum.
Manajemen perusahaan menyatakan tidak gentar jika kantor hukum tersebut benar-benar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Sebelumnya, Law Firm PAS & Partners menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah PT Bumi Pangan Kuali mencabut kuasa hukum secara sepihak dalam perkara wanprestasi yang terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik dengan Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Gsk.
Pihak kantor hukum tersebut mengaku belum menerima seluruh haknya, yakni sisa honorarium sebesar Rp25 juta dari total Rp50 juta serta komitmen success fee sebesar 10 persen yang disebut telah disepakati dalam kontrak awal.
Direktur PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh honorarium jasa pendampingan hukum telah dibayarkan lunas sejak awal.
“Tidak benar jika disebut belum dibayar sepenuhnya. Semua honor sudah dibayarkan di depan, dan itu bisa kami buktikan,” ujar Miftah, Kamis (5/3/2026).
Ia juga membantah adanya perjanjian mengenai komitmen success fee 10 persen dalam kontrak kerja sama dengan advokat dari Law Firm PAS & Partners. “Tidak ada perjanjian apa pun yang kami tanda tangani terkait success fee,” tegasnya.
Menurut Miftah, keputusan mencabut kuasa dari kantor hukum tersebut telah melalui pertimbangan matang. Saat ini, PT Bumi Pangan Kuali telah menunjuk kuasa hukum baru untuk mendampingi proses persidangan.
“Tentu sudah dengan berbagai pertimbangan yang matang, dan secara hukum tidak ada masalah,” jelasnya.
Diketahui, polemik ini muncul di tengah proses hukum sengketa kontrak antara PT Bumi Pangan Kuali dan delapan pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Gresik.
Dalam perkara tersebut, PT Bumi Pangan Kuali menggugat para mitra atau pemilik dapur SPPG atas dugaan wanprestasi dengan nilai gugatan mencapai Rp18 miliar.
Sementara itu, Law Firm PAS & Partners berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi atas dugaan kerugian materiil dan immateriil.
Gugatan itu juga akan menuntut pemenuhan hak profesional yang disebut telah dijanjikan serta meminta pertanggungjawaban atas pencabutan kuasa hukum secara sepihak oleh PT Bumi Pangan Kuali. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Mahrus Sholih |
