Oknum Debt Colector di Gresik Tarik Paksa Mobil Warga, Minta Tebusan Puluhan Juta
Korban dugaan pemerasan dan penggelapan oknum debt collector usai membuat laporan resmi di Mapolres Gresik.
BERITA PLUS, GRESIK – Dua pria mengaku debt collector atau penagih hutang berinisial AI dan AN dipolisikan oleh warga di Kabupaten Gresik lantaran diduga menarik paksa kendaraan mobil disertai pemerasan dan penggelapan.
Korban diketahui berinisial JAT (37), warga perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, pemilik mobil Daihatsu Terios Nopol W 1301 E berwarna silver.
Peristiwa bermula saat sejumlah orang mengaku debt collector mendatangi rumah korban di Jalan Palangkaraya Perumahan GKB, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar pada 26 November 2025.
Mereka bermaksud untuk menarik mobil korban karena sebelumnya dokumen BPKB mobil tersebut digadaikan oleh teman korban berinisial FA, warga Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar kemudian telat bayar.
Saat itu korban menghubui FA dengan maksud meminta kejelasan, FA kemudian menghubungi dua rekannya yang juga merupakan anggota debt collector AI dan AN untuk membantu negosiasi.
Setelah proses negosiasi berhasil, AI meminta kepada korban untuk menyerahkan mobil miliknya agar diparkir di rumah AI di wilayah Randuagung, Kecamatan Kebomas dengan alasan diamankan agar tidak ditarik oleh pihak finance.
Namun beberapa pekan, korban mengecek mobil miliknya, dan mendapati mobil tersebut berada di rumah AN di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar.
Korban pun saat itu mendatangi rumah AN dan menghubungi AI dengan maksud mengambil mobilnya, tetapi AI justru meminta korban menyiapkan uang senilai Rp30 juta.
“Saat itu saya kaget, karena saya dimintai uang senilai Rp30 juta, dengan alasan biaya tarik dan pengamanan,” kata korban, Senin (9/3/2026).
Ia mengungkapkan saat itu AN mengaku anggota debt collector dari kantor BFI Finance. Namun ketika korban mendatangi rumahnya, AN tidak bisa menunjukkan surat tugas resmi dari kantor, bahkan hingga kini mobil korban belum dikembalikan.
“Waktu itu saya menanyakan surat tugas dan sertifikasi yang bersangkutan, tetapi dia tidak bisa menunjukkan, dan berbelit-belit,” terangnya.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Mapolres Gresik, korban didampingi tim kuasa hukum dari kantor Agustin & Patners melaporkan keduanya yakni AI dan AN atas dugaan pemerasan dan penggelapan.
Kuasa hukum korban dari kantor Agustin & Patners, Toni Eko F menyatakan bahwa kliennya telah mengalami kerugian atas perkara ini. Ia pun meminta aparat kepolisian segera menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan dan tidak ada lagi korban serupa.
“Kami meminta agar para pelaku segera diproses hukum agar tidak ada lagi korban serupa. Apalagi klien kami telah mengalami kerugian baik material maupun imaterial, keluarga korban juga mengalami trauma sejak adanya kejadian ini,” tutupnya tegas.
Sebagai informasi, korban juga sebelumnya telah melaporkan FA, warga Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan dibuat karena korban menilai FA sudah tidak punya i’tikad baik untuk menyelesaikan persoalan dokumen BPKB mobil milik korban yang diduga digadaikan oleh FA secara diam-diam ke BFI Finance.
Peristiwa itu bermula saat korban diajak berinisial FA, untuk kerjasama usaha cucian mobil. Saat itu FA meminjam dokumen surat BPKB kendaraan mobil milik korban untuk tambahan modal, dengan kesepakatan surat BPKB kendaraan mobil itu dikembalikan dalam jangka waktu selama empat bulan.
Namun sampai batas waktu yang sudah disepakati, dokumen BPKB tidak kunjung dikembalikan, usaha yang dijanjikan tidak ada progres sama sekali, hingga rumah korban didatangi belasan orang mengaku debt collector untuk menarik jaminan.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Imam Hairon |
