Datangi Satreskrim Polres Tegal, Enam Warga Pertanyakann Perkembangan Laporan Perusakan Lahan Timun
Enam warga mendatangi Satreskrim Polres Tegal pertanyakan perkembangan laporan perusakan lahan timun di Desa Brekat, Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal. (Foto : Wiwit Kuncoro/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, TEGAL – Enam warga mendatangi Unit II Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa (17/03/2026). Mereka menanyakan perkembangan perkara perusakan lahan tanaman timun di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal yang dilaporkan pada bulan Januari 2024.
Pelapor, Untung Suradi (39), mengatakan, maksud kedatangannya untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Pasalnya, meski sudah berjalan dua tahun, penanganan perkara yang dilaporkan terkesan mandeg.
“Tujuan saya bersama warga datang kesini untuk meminta SP2HP. Ingin tahu sejauh mana perkembangan penanganan perusakan tanaman timun oleh beberapa orang, yang saya laporkan ke Polres Tegal pada bulan Januari 2024,” terang Untung.
Untung mengaku telah ditemui oleh salah satu penyidik Unit II Satreskrim Polres Tegal. Dirinya dijanjikan dalam dua hari akan segera menerima SP2HP.
“Tadi disampaikan akan segera dikirim SP2HP dalam dua hari,” ujar Untung.
Untung menjelaskan kronologi peristiwa bermula saat Ia menyewa lahan bengkok seluas 2 hektar dari Kades Brekat, Purwanto. Saat masa jabatan Purwanto hampir selesai, lahan timun yang belum dipanen tersisa sekitar 5000 meter persegi.
Oleh Kades Brekat yang baru, Sabar, lahan yang disewa Untung diminta untuk dikosongkan. Untung mengatakan sudah datang ke Balai Desa meminta kebijakan waktu Kades kurang lebih satu bulan sampai panen, tapi tidak diijinkan.
“Akhirnya tanaman timun milik saya dicabutin oleh sekelompok orang. Padahal seminggu lagi panen, saya minta waktu satu bulan itu biar sampai selesai panen,” terang Untung.
Sementara itu Kades Brekat, Sabar, saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu mengatakan bahwa lahan yang ditanami timun adalah miliknya. Sabar menyebut bahwa perkara itu sudah basi, dan mempersilahkan wartawan untuk menanyakan langsung ke penyidik.
“Berkasnya di Polres, monggo panjenengan tanya aja, itu kan sudah basi perkaranya dan itu lahan saya. Tanyakan ke penyidik saja pak, mohon maaf nggih,” kata Sabar melalui pesan Whatsapp.
Kanit II Satreskrim Polres Tegal, Ipda Fadli, saat dikonfirmasi ihwal adanya pelapor yang menanyakan perkembangan penyelidikan dugaan perusakan lahan timun mengatakan akan mengirim SP2HP ke pelapor atau kuasa hukumnya.
“Nanti saya kirim SP2HP nya langsung ke pelapor atau kuasa hukumnya,” jawabnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Wiwit Kuncoro |
| Editor | : Mahrus Sholih |
