Terbitkan SE Terkait Hari Raya, Pemkab Jember Larang Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Foto: Fathur Rozi/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dengan menekankan larangan penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan, untuk kepentingan pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Jember, Muhammad Fawait menjelaskan, bahwa fasilitas negara perlu dipergunakan sebagaimana seharusnya. Sebab kata dia, terjadi beberapa kasus kendaraan dinas yang disalahgunakan untuk keperluan pribadi, seperti mudik saat libur lebaran.
“Kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik lebaran,” tegas Bupati Fawait, Senin (16/3/2026).
Sehingga, melalui SE tersebut, ia ingin mengingatkan bahwa fasilitas dinas hanya diperuntukkan untuk kerja-kerja kedinasan, yakni penunjang pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, penggunaannya harus tetap berada dalam koridor kepentingan kedinasan. Bukan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
Bupati Jember menyebut, kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas arahan dari Pemerintah Pusat dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), perihal pengendalian gratifikasi sepanjang hari raya lebaran.
“Sudah ada larangan, termasuk dari KPK. Karena sudah jelas dari Pemerintah Pusat, otomatis harus kita patuhi,” tegasnya.
Fawait berharap, kebijakan ini tidak hanya usai sebatas administratif semata. Namun membangun budaya birokrasi yang bersih, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Selain itu, nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan dan tanggung jawab yang terkandung dalam perayaan hari raya, diharapkan dapat tercermin pada sikap dan perilaku ASN saat menjalani tugas,” ucapnya.
Melalui SE itu, Pemkab Jember berharap agar setiap ASN dapat menjadi contoh baik dalam penggunaan fasilitas negara. “Terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Fathur Rozi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
