Polres Tegal Ungkap 148 Kasus dalam Operasi Pekat Candi 2026
Wakapolres Tegal Kompol M. Iskandarsyah (tiga dari kiri) bersama jajarannya menunjukan barang bukti hasil Operasi Pekat Candi 2026. (Foto: Wiwit Kuncoro/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, TEGAL – Polres Tegal berhasil mengungkap 148 kasus yang berkaitan dengan penyakit masyarakat (pekat). Pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 yang berlangsung pada 17 Februari hingga 8 Maret 2026.
Wakapolres Tegal Kompol M. Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang diungkap meliputi petasan (14 kasus), judi konvensional (empat kasus), premanisme (61 kasus), narkoba (tujuh kasus), miras (36 kasus), judi online (tiga kasus), dan prostitusi (23 kasus).
Polres Tegal juga mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa ribuan petasan, uang tunai, kartu judi, minuman keras, dan barang lain yang digunakan dalam praktik tindak pidana.
“Operasi Pekat ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aktivitas yang meresahkan warga,” kata Wakapolres Tegal, Rabu (18/03/2026).
Wakapolres menambahkan, dari pengungkapan 148 kasus tersebut telah dilakukan proses hukum berupa sanksi hukum pidana dan tindak pidana ringan (tipiring). (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Wiwit Kuncoro |
| Editor | : Mahrus Sholih |
