Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Lima Terdakwa Korupsi KUR BNI Bangkinang Divonis 6–9 Tahun Penjara
Sidang putusan perkara KUR BNI Bangkinang di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa dalam perkara korupsi penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Bangkinang tahun 2021-2023, Kamis (26/3/2026).
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman hingga 13 tahun penjara.
Kajari Kampar, Dwianto Prihartono melalui Kasi Intel, Jackson Apriyanto mengungkapkan bahwa dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan lima terdakwa, yakni Andika Habli, Unsiska Bahrul, Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Saspianto Akmal, dan Fendra Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair penuntut umum.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Andika Habli dan Unsiska Bahrul masing-masing selama 9 tahun penjara. Sementara Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing divonis 6 tahun penjara, serta Saspianto Akmal divonis 6 tahun 7 bulan penjara. Seluruh hukuman dikurangi masa tahanan sementara dan para terdakwa tetap ditahan,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus, Eliksander Siagian.
Selain pidana penjara, kata dia, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada kelima terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ucapnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Unsiska Bahrul sebesar Rp190 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan Adim Pambudhi Moulwi Diapari, sambung Jackson, dibebankan uang pengganti sebesar Rp15 juta, namun telah dititipkan kepada penuntut umum sehingga tidak lagi dibebankan pembayaran uang pengganti. Sementara tiga terdakwa lainnya tidak dibebankan uang pengganti.
“Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut dipergunakan dalam perkara lain serta membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp7.500,” bebernya.
Jackson menyebut usai pembacaan putusan, Andika Habli dan Unsiska Bahrul menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Sementara Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Saspianto Akmal, dan Fendra Pratama menyatakan menerima putusan majelis hakim,” ucapnya
Menanggapi putusan itu, Jackson juga mengaku bahwa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut hukuman lebih berat terhadap para terdakwa. Andika Habli dan Unsiska Bahrul dituntut masing-masing 13 tahun penjara serta denda Rp750 juta. Unsiska juga dituntut membayar uang pengganti Rp190 juta subsider 6 tahun 6 bulan penjara.
Sementara terdakwa Saspianto Akmal dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta, sedangkan Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing dituntut 9 tahun penjara dengan denda yang sama.
Dalam dakwaan jaksa, perkara korupsi tersebut terjadi pada 2021 hingga 2023. Para terdakwa diduga menyalurkan KUR kepada debitur yang tidak memenuhi kriteria usaha mikro kecil dan tidak melakukan tahapan verifikasi sesuai prosedur. Dari penyaluran KUR sebesar Rp124,58 miliar kepada 985 debitur, sebanyak 692 debitur dengan nilai Rp69,2 miliar dinilai tidak tepat sasaran.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp72,5 miliar. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Yudha Pratama |
| Editor | : Mahrus Sholih |
