October 17, 2026

Abdul Wahid vs KPK: Sidang Perdana Kritik Dakwaan yang Dinilai Janggal

0


News
Abdul Wahid vs KPK: Sidang Perdana Kritik Dakwaan yang Dinilai Janggal

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai menjalani persidangan. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan pernyataan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Usai persidangan, Abdul Wahid menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama perbedaan antara narasi saat konferensi pers dengan isi dakwaan di persidangan.

Menurut dia, dalam konferensi pers sebelumnya disebut adanya operasi tangkap tangan (OTT), namun hal tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan.

“Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada narasi OTT. Ini menjadi kejanggalan menurut saya,” kata Abdul Wahid.

Ia juga menyoroti dugaan penerimaan uang Rp800 juta yang sebelumnya disebut dalam konferensi pers, tetapi menurutnya tidak tercantum dalam dakwaan jaksa.

“Ternyata dalam dakwaan KPK tidak ada saya menerima secara langsung uang Rp800 juta,” ujarnya.

Selain itu, Abdul Wahid juga membantah terkait isu adanya aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris. Ia menyebut perjalanan tersebut bukan dibiayai dari pihak yang berkaitan dengan perkara.

“Saya juga mendengar ada uang untuk ke Inggris, tetapi dalam dakwaan tidak ada. Bahkan disebut saya ke luar negeri. Padahal saya sudah menjelaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB,” katanya.

Ia juga menyinggung istilah “jatah preman” yang menurutnya sempat muncul dalam narasi perkara, namun tidak dijelaskan dalam dakwaan. Abdul Wahid menilai hal tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter.

“Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman. Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter,” ujarnya.

Meski demikian, Abdul Wahid mengaku menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif dan adil.

“Saya bersyukur majelis hakim menyampaikan tidak ada intervensi dan akan mengadili seadil-adilnya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa alat bukti dalam perkara pidana seharusnya tidak didasarkan pada penafsiran. 

“Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan,” kata Abdul Wahid memungkasi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *