Warga Pakis 27 Tempuh Jalur Pidana, Dugaan Pelanggaran Izin Operasional BTS Menguat
Jefri Hadi
– 28 March 2026 | 13:03 – Dibaca 0 kali
Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Pakis 27, Kecamatan Sawahan, Surabaya. (Foto: Jefri/Suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, SURABAYA – Polemik operasional menara Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Pakis 27, Kecamatan Sawahan, memasuki babak baru. Warga RT 04 RW 03 memastikan akan menempuh jalur pidana setelah menilai rekomendasi penghentian operasional dan sanksi administratif terhadap pengelola tidak dijalankan, Sabtu (28/3/2026).
Kuasa hukum warga, Nor Kholis, menegaskan langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir setelah seluruh jalur non-litigasi tidak membuahkan hasil.
“Upaya hukum yang telah dan akan kami lakukan itu dua hal berbeda. Sebelumnya kami sudah menempuh mediasi, surat-menyurat, hingga rapat di kelurahan, kecamatan, sampai DPRD, termasuk Komisi C,” ujar Nor Kholis.
Namun, menurut dia, seluruh rekomendasi yang telah dikeluarkan justru diabaikan oleh pihak perusahaan pengelola menara, PT Tower Bersama Group (TBG).
“Meski sudah ditempuh, nampaknya pihak perusahaan mengabaikan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan,” katanya.
Ia mengungkapkan, sanksi administratif dari dinas terkait bahkan telah dijatuhkan. Meski demikian, hingga kini tidak ada langkah konkret berupa penghentian operasional maupun pembongkaran menyeluruh.
Nor Kholis menegaskan, warga berada pada posisi sebagai korban yang menuntut kepatuhan hukum, bukan mencari konflik.
“Setiap proses perizinan, termasuk AMDAL, seharusnya melibatkan warga. Jika tidak, maka legalitasnya patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran administratif dalam proses perizinan berpotensi masuk ke ranah pidana. Prinsip ultimum remedium, kata dia, menjadi dasar bahwa jalur pidana ditempuh setelah seluruh upaya lain tidak efektif.
“Jika terdapat cacat administratif yang signifikan, konsekuensinya bisa mengarah pada pidana. Dalam waktu satu hingga tujuh hari ke depan, kami akan melaporkan kasus ini ke kepolisian,” tegasnya.
Langkah hukum ini juga diperkuat dengan adanya pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) serta surat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memerintahkan pembongkaran.
“Dengan dicabutnya IMB dan adanya perintah pembongkaran, itu sudah menunjukkan adanya pelanggaran hukum,” kata Nor Kholis.
Meski demikian, ia menegaskan penghentian operasional tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah berlangsung.
“Pembongkaran hanya menghentikan pelanggaran, tetapi tidak menghapus perbuatan pidana yang sudah terjadi bertahun-tahun,” ujarnya.
Dipersoalkan, Operasional Tower Masih Berjalan
Polemik kian menguat saat proses pembongkaran menara yang dimulai pada Kamis (26/3/2026) justru memicu penolakan warga. Aktivitas tersebut dinilai tidak disertai dokumen resmi maupun kejelasan dasar hukum.
Sejumlah warga bersama aparat setempat mendapati menara masih beroperasi. Di sisi lain, tidak satu pun pihak di lapangan mampu menunjukkan surat perintah pembongkaran maupun izin operasional.
“Sejak awal kami tanyakan surat pembongkaran kepada petugas, tapi tidak bisa ditunjukkan sampai siang. Karena itu kami anggap kegiatan ini tidak sah,” ujar perwakilan warga.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa operasional menara sejak awal tidak berjalan dalam pengawasan administratif yang memadai.
Warga menilai persoalan bukan sekadar pembongkaran, melainkan keberadaan tower yang telah beroperasi bertahun-tahun tanpa transparansi perizinan.
Lurah Pakis, Novi Tri Hartatiningsih, mengakui pihaknya tidak menerima pemberitahuan resmi, baik terkait operasional sebelumnya maupun kegiatan pembongkaran.
“Kami dari kelurahan belum mendapatkan informasi terkait pembongkaran hari ini. Informasi justru kami peroleh dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ujarnya.
Menurut Novi, kelurahan juga tidak dilibatkan dalam rapat yang digelar Satpol PP bersama pengelola tower dan pemilik lahan.
“Kami tidak diundang, sehingga tidak mengetahui detail izin operasional maupun tahapan pembongkaran yang disepakati,” katanya.
Minimnya koordinasi ini dinilai menjadi celah lemahnya pengawasan di tingkat wilayah, sekaligus memperbesar kekhawatiran warga terkait aspek keselamatan dan dampak lingkungan.
Pengelola Akui Pembongkaran Belum Tuntas
Perwakilan jasa pembongkaran dari PT Tower Bersama Group, Ferdy, menyatakan pekerjaan yang dilakukan baru tahap awal dan belum mencakup seluruh perangkat.
“Untuk saat ini kami hanya mengerjakan bagian tower. Antena dan perangkat jaringan bukan kewenangan kami. Kalau perangkat masih aktif, kami tidak bisa lanjut,” ujarnya.
Ia menyebut sebagian perangkat masih digunakan operator dan proses relokasi masih berlangsung tanpa kepastian waktu.
Di tengah ketidakpastian administratif, warga mengaku telah lama merasakan dampak dari keberadaan menara tersebut.
Amelia (62), warga setempat, mengaku mengalami gangguan kesehatan sejak tower berdiri.
“Dulu saya tidak punya asma. Tapi setelah itu saya sakit, sampai tekanan darah tinggi dan gangguan jantung,” ujarnya. “Kurang lebih sudah 18 tahun saya merasakan dampaknya.”
Keluhan lain disampaikan Linda, yang tinggal tepat di samping lokasi tower. Ia mengaku kerap merasakan sensasi aliran listrik pada dinding rumahnya.
“Kalau pegang tembok seperti ada aliran listrik, terasa nyetrum. Itu yang membuat kami takut,” katanya.
Selain itu, kondisi lingkungan sekitar tower dinilai tidak terawat, dengan kabel berserakan dan material bangunan yang dibiarkan.
“Sudah sering dilaporkan, tapi tidak ada tindak lanjut,” ujar Linda.
Warga mendesak persoalan menara BTS Pakis 27 diselesaikan secara tuntas dan transparan. Mereka menuntut kejelasan tanggung jawab pengelola atas dampak yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Hingga kini, proses pembongkaran masih terhenti. Polemik yang berkembang tidak hanya menyoroti teknis pembongkaran, tetapi juga membuka dugaan persoalan mendasar terkait izin operasional yang diabaikan serta lemahnya pengawasan dari otoritas setempat. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
