October 16, 2026

Warung Karaoke di Gresik Jadi Sarang Mabuk-mabukan, Polisi Angkut Tamu dan Dua Pemandu Lagu

0


News
Warung Karaoke di Gresik Jadi Sarang Mabuk-mabukan, Polisi Angkut Tamu dan Dua Pemandu Lagu

Jajaran Polres Gresik menggerebek warung karaoke di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, yang diduga menjadi sarang peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, GRESIK – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggerebek deretan warung karaoke yang diduga menjadi sarang peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme. Penggerebekan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat melalui platform aduan digital “Cak Rama”.

Petugas gabungan dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam Polres Gresik bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga ruko di Desa Banjarsari yang disinyalir disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke pada Jumat (27/3/2026). Mereka melakukan penyisiran menyeluruh di setiap ruangan.

Dari hasil penggerebekan, puluhan botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan. Selain itu, sebanyak 16 orang turut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdiri atas empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu atau lady companion (LC).

Total barang bukti yang disita mencapai 93 botol minuman keras. Sementara itu, terhadap 16 orang yang diamankan, petugas langsung melakukan tes urine di tempat guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 15 orang dinyatakan negatif. Namun, satu orang terdeteksi positif amfetamina (AMP). Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas.

Meskipun pihak pengelola berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, keberadaan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut. Saat ini, sejumlah langkah hukum tengah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, kepolisian juga mengembangkan penyelidikan terkait legalitas operasional tempat hiburan tersebut. “Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” pungkas Arya Widjaya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *