Polisi Tangkap Pencuri Gudang Makam di Tuban
Irqam
– 30 March 2026 | 11:03 – Dibaca 322 kali
Pelaku pencurian gudang makam terekam kamera CCTV. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, TUBAN – Kepolisian Resor Tuban menangkap satu orang yang diduga sebagai pencuri gudang makam di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Adapun pelaku seorang residivis berinisial LWN (52). Aksinya dilakukan di gudang makam yang berada di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Selasa (3/2/2026) lalu.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto mengatakan, setelah melakukan identifikasi melalui rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap di area Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Kamis, (26/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku merupakan residivis dan dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya,” kata Siswanto, Senin (30/3/2026).
Sebelum beraksi, menurut Siswanto, pelaku berkeliling dan mengawasi di sekitar lokasi tempat yang disasar. Hal ini untuk memastikan rumah betul-betul kosong.
Setelah memastikan tempat sasaran kosong, pelaku kemudian merusak kunci maupun gembok pintu menggunakan alat seperti linggis dan obeng.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga yang mudah dijual, seperti peralatan sound system, lampu, hingga perlengkapan lainnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bukan kali pertama melakukan pencurian. Mereka telah enam kali beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Tuban.
Lima tempat di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang. Diantaranya, mencuri sepeda motor Honda Beat, pompa diesel air, satu paket alat las dan dua unit bor listrik, pompa air merek Shimizu, dua buah bola lampu.
Kemudian satu tempat di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban. Di mana pelaku mencuri ampli sound sistem. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan koordinasi dengan jajaran Polsek terkait,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Irqam |
| Editor | : Mahrus Sholih |
