October 16, 2026

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kasus Mobil Kiai, Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Jember

0



Team Work
– 02 April 2026 | 07:04 – Dibaca 2 kali

News
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kasus Mobil Kiai, Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Jember

Kuasa Hukum Kiai Ali Rahmatulloh, Imam Haironi, SH (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, JEMBER – Kasus dugaan penipuan dan pengelapan mobil elf milik Yayasan Arrohmah Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur akan memasuki babak baru.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tergugat 1 Sofyan Sahuri warga Desa Sukoreno, tergugat 2 Abd. Rofiq warga Sumberjati dan tergugat 3 PT Mandiri Utama Finance (MUF) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jember, pada Kamis (09/04/2026) minggu depan.

Informasi itu, disampaikan langsung oleh Kuasa hukum kiai Ali Rahmatulloh, Imam Haironi, SH, Kamis (02/04/2026) pagi menanggapi pertanyaan wartawan.

“Kita sudah ajukan gugatan PMH. Jadwal sidangnya sudah keluar bisa dipantau di sistem informasi penelusuran perkara dengan nomor 58/Pdt.G/2026/ PN.Jmr. Minggu depan sidang,” katanya.

Imam merinci, kerugian yang dialami kliennya tidak sedikit. Baik materil maupun immateril. Sehingga langkah gugatan di Pengadilan Negeri Jember itu harus dia ambil.

“Kita mohon majelis hakim untuk membatalkan yang dibuat dengan dokumen yang diduga direkayasa dan menghukum tergugat untuk mengembalikan mobil yayasan,” sambungnya.

Selain kerugian materil, Imam juga menggugat kerugian immateriil sebanyak Rp 4 miliar rupiah. Sebagai bentuk ganti rugi efek trauma dan beban moral keluarga pesantren.

“Gugatan immateriil kita ajukan memang fantastis. Tetapi itu sudah sebanding dengan kerugian dan beban psikis yang dialami keluarga pesantren. Tergantung majelis hakim,” tandanya.

Diberitakan sebelumnya, kiai Ali Rahmatulloh menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil milik yayasan yang dilakukan oleh Sofyan Sahuri dan Abd.Rofiq.

Kedua pengusaha besi tua ini, berbagi peran untuk memuluskan pinjaman di PT. Mandiri Auto Finance Jember.

Kiai Ali hanya meminta diajarkan Rp 50 juta untuk kebutuhan yayasan. Namun, tanpa sepengetahuan keduanya membengkakan pinjaman hingga tembus Rp 300 juta rupiah lebih.

Selang berapa lama, cicilan tiba-tiba macet dan tertunggak. Selang berapa lama, mobil tersebut tiba-tiba diminta oleh debt collector untuk dibawa ke MUF.

Sesampainya disana, STNK dan kontak diminta kemudian mobil ditahan hingga hari ini. Informasi terakhir dari petugas MUF, mobil tersebut dikabarkan sudah dilakukan lelang.

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Team Work
Editor : Bahrullah





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *