Pendapatan Pajak Reklame Kabupaten Malang Anjlok 50 Persen, DPRD Desak Penertiban Total
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo. (Foto: Aditya Mahatva Yodha/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, MALANG – Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang dari pajak reklame tengah menghadapi tantangan serius. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo, mengungkapkan sesuai laporan Bapenda Kabupaten Malang realisasi pendapatan dari sektor ini mengalami penurunan drastis hingga 50 persen.
Penyebab utamanya bukan karena kurangnya minat pengiklan, melainkan maraknya pengusaha nakal yang memasang reklame tanpa mengantongi izin resmi alias ilegal.
Politisi PKB yang akrab disapa Gus Tadlo tersebut menegaskan bahwa pihaknya di Komisi II terus mendorong para pelaku usaha untuk lebih disiplin dalam urusan administrasi.
Menurutnya, ketertiban ini adalah kunci utama untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Kami mendorong pengusaha untuk tertib administrasi. Ini penting guna mengantisipasi kebocoran PAD yang terus terjadi akibat reklame liar,” ujar Gus Tadlo, Kamis (5/3/2026).
Guna mengatasi hal ini, Gus Tadlo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk lebih agresif dan aktif di lapangan dalam melakukan pembersihan terhadap reklame-reklame tak berizin tersebut.
Diketahui sejak awal 2026 Satpol PP Kabupaten Malang sudah melakukan operasi penertiban besar-besaran dilakukan secara intensif di beberapa titik strategis, di antaranya, Kepanjen, Gondanglegi, dan Singosari.
Langkah tegas ini merupakan implementasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2011. Hasilnya, ratusan reklame ilegal, rusak, hingga yang telah habis masa izinnya berhasil disita.
Mayoritas pelanggaran ditemukan pada iklan kategori properti dan rokok yang dinilai mengganggu estetika wilayah serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, R. Ichwanul Muslimin, menjelaskan bahwa pihaknya tidak langsung melakukan tindakan represif tanpa prosedur. Ada tahapan yang harus dilalui bagi pemilik reklame tetap yang bermasalah.
Menurut mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Malang ini, penyegelan dilakukan jika peringatan tidak diindahkan oleh pemilik reklame tetap. Pembongkaran merupakan langkah terakhir bagi reklame yang benar-benar tidak berizin atau membandel.
Untuk memastikan kepatuhan jangka panjang, Satpol PP berkomitmen melakukan pengawasan rutin minimal dua kali dalam sepekan. Hal ini dilakukan agar para pelaku usaha tidak lagi “kucing-kucingan” dengan petugas dan memastikan wajah Kabupaten Malang tetap asri serta tertata secara estetika.
Dengan pengetatan pengawasan ini, diharapkan target pendapatan dari pajak reklame dapat kembali stabil dan mendukung sirkulasi ekonomi daerah secara transparan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Aditya Mahatva Yodha |
| Editor | : Mahrus Sholih |
