Sengketa Kontrak Dapur MBG di Gresik Jalani Sidang Perdana
Sidang perdana gugatan sengketa kontrak dapur SPPG di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, GRESIK – Perkara gugatan sengketa kontrak yang dilayangkan oleh PT. Bumi Pangan Kuali terhadap sejumlah pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa (10/3/2026).
Sidang perdana ini menjadi pintu masuk untuk membuka fakta terkait dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam kesepakatan kerja sama antara PT Bumi Pangan Kuali sebagai penggugat maupun delapan pemilik dapur di Gresik dan Lamongan sebagai pihak tergugat. Adapun nilai gugatan yang dilayangkan mencapai Rp18 miliar.
“Ini perkara wanprestasi. Kami memperhitungkan kerugian berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani. Perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” kata Kuasa Hukum PT Bumi Pangan Kuali, M Sholieh, Selasa (10/3/2026).
Sholieh menepis keraguan pihak lawan mengenai legalitas kliennya yang dianggap baru berdiri setelah kontrak dibuat. Ia menjelaskan transisi dari PT perorangan menjadi PT biasa adalah sah secara regulasi.
“PT perorangan wajib diubah menjadi PT biasa apabila terjadi penambahan jumlah pemegang saham lebih dari satu orang. Jadi tudingan bahwa perusahaan baru berdiri pada Juli sementara kerja sama pada April itu tidak benar,” ujarnya.
Sementara pihak tergugat yang diwakili Divisi Hukum Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP), Zaenal Abidin langsung menyerang aspek legal standing penggugat dalam sidang perdana ini. Ia menilai kontrak yang menjadi dasar gugatan tersebut cacat hukum dan tidak rasional.
“PT Bumi Pangan Kuali baru resmi berdiri pada Juli, sementara kontrak kerja sama dengan para mitra disebut dibuat pada April. Selain itu, pejabat yang membuat kontrak itu sudah mengundurkan diri dari yayasan sebelum adanya kontrak dengan PT Bumi Pangan Kuali,” ungkap Zaenal.
Zaenal juga menegaskan pihaknya menolak tawaran damai dalam mediasi karena menganggap operasional yayasan selama ini sudah sesuai aturan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Yayasan hanya mendukung agar program berjalan dengan baik. Tidak ada pungutan seperti yang digugatkan. Kami bekerja sesuai aturan BGN,” tegasnya.
Sidang perdana ini menandai dimulainya perselisihan hukum panjang terkait program strategis nasional tersebut, di mana kedua belah pihak menyatakan siap adu data pada persidangan selanjutnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Mahrus Sholih |
