Pendamping PKH Jadi ASN, Bupati Gresik Minta Kualitas Kinerja Bertambah
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Gresik. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menekankan agar perubahan status pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diiringi dengan peningkatan kinerja serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat (KPM).
Hal tersebut disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Gresik di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik. Acara dihadiri sebanyak 148 pendamping PKH se-Kabupaten Gresik.
“Dengan adanya status yang sudah melekat menjadi PPPK tersebut, otomatis beban kerja turut bertambah. Memang harus seperti itu,” ujar Yani.
Sebagaimana diketahui, para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos RI) kini resmi menyandang status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka diangkat dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial.
Selain menekankan tentang peningkatan kinerja, Bupati Gresik juga menyinggung rencana pengembangan program Sekolah Rakyat di Kabupaten Gresik. Setelah sebelumnya berdiri Sekolah Rakyat jenjang SMA di Kecamatan Sidayu, pemerintah berencana memperluas program tersebut dengan membuka jenjang SD dan SMP.
Menurutnya, peran pendamping PKH sangat dibutuhkan untuk mendukung keberhasilan program tersebut, khususnya dalam mengidentifikasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu.
“Sekolah Rakyat ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem, tidak ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Karena itu saya berharap para pendamping PKH dapat membantu mengidentifikasi calon siswa dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya dari desil 1 berdasarkan penilaian di lapangan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa para pendamping PKH tersebut kini memiliki beban tugas yang lebih kompleks. Hal ini seiring dengan perubahan status kepegawaian mereka.
“Jika sebelumnya mereka hanya fokus pada pendampingan 56.000 lebih KPM, kini mereka diwajibkan melakukan fungsi pengawasan data yang lebih mendalam,” ujar Ummi.
Pihaknya memastikan bahwa para pendamping PKH juga menjadi ujung tombak dalam memaksimalkan berbagai program prioritas Kementerian Sosial di lapangan. Program tersebut mulai dari Sekolah Rakyat hingga berbagai bantuan sosial lainnya yang menyasar kelompok masyarakat rentan.
“Kami berharap, dengan arahan Bapak Bupati, penambahan fungsi ini tetap dapat terlaksana dengan baik meskipun tantangan di lapangan sangat dinamis,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Mahrus Sholih |
