Geger Dugaan Penculikan di Situbondo, Ternyata Penjemputan Paksa gara-gara Utang Rp2,9 Juta
Syamsuri
– 14 March 2026 | 10:03 – Dibaca 114 kali
Satreskrim Polres Situbondo saat melakukan penelusuran guna melacak keberadaan kendaraan yang dilaporkan membawa korban. (Foto: Humas Polres Situbondo)
BERITA PLUS, SITUBONDO – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo meluruskan kabar simpang siur mengenai dugaan penculikan yang meresahkan warga pada Kamis (12/3/2026) malam. Setelah diperiksa intensif, peristiwa tersebut dipastikan sebagai aksi penjemputan paksa terkait sengketa utang piutang.
Insiden ini bermula saat LD (26), seorang ibu rumah tangga di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, melapor ke polisi pukul 21.00 WIB. Ia panik setelah suaminya, RF (29), dibawa paksa oleh sekelompok orang menggunakan mobil Daihatsu Gran Max putih.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan Unit Pamapta dan Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengejaran kilat. Aksi sempat berlangsung menegangkan karena mobil target melaju dalam kecepatan tinggi dan sempat hilang kontak saat memasuki wilayah Kecamatan Panji.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, segera memerintahkan Tim Resmob Timur untuk melakukan penyekatan di jalur keluar. Pelarian tersebut akhirnya terhenti di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, setelah petugas berhasil mengadang laju kendaraan secara paksa.
Di dalam mobil, polisi mengamankan lima pria berinisial RF (27), MH (24), RA (28), MR (16), dan KA (18). Petugas juga menemukan korban RF dalam kondisi selamat, didampingi dua perempuan dan dua balita yang turut berada di dalam kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil klarifikasi penyidik, motif di balik aksi “penculikan” ini murni karena urusan finansial. Korban diketahui memiliki utang sebesar Rp2,9 juta kepada ibu dari salah satu penjemput.
“Korban memiliki utang Rp2.900.000. Karena belum bisa melunasi saat ditagih di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB, rombongan tersebut membawa korban masuk ke mobil untuk meminta penyelesaian langsung,” ujar Agung Hartawan.
Agung menegaskan bahwa selama berada di tangan penjemput, korban tidak mengalami kekerasan fisik atau perlakuan tidak manusiawi.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuar Sidiqie, mengapresiasi gerak cepat anggotanya dalam meredam keresahan masyarakat. Menurutnya, langkah tegas ini penting agar isu penculikan tidak berkembang menjadi hoaks yang memicu kepanikan massal.
“Respons cepat di lapangan sangat penting agar persoalan segera terang dan tidak memicu penyebaran informasi keliru,” tegasnya.
Karena tidak ditemukan unsur pidana kekerasan dan murni sengketa perdata, polisi memfasilitasi mediasi. Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah utang tersebut secara kekeluargaan dan berdamai. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Syamsuri |
| Editor | : Mahrus Sholih |
