Pembatasan Medsos Anak, Dinas KBPPPA Gresik Sebut Upaya Perlindungan Ruang Digital
Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik, dr. Titik Ernawati. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, GRESIK – Pemerintah mengambil langkah strategis dalam melindungi anak-anak di ruang digital dengan menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah umur.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, dimana pemerintah menetapkan anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, terutama media sosial.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik, dr. Titik Ernawati menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Langkah yang diambil pemerintah ini dinilai menjadi bentuk komitmen dalam memperkuat perlindungan anak di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
“Saya mendukung kebijakan pemerintah. Pada prinsipnya, pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital,” kata Titik.
Ia menjelaskan pembatasan kepemilikan akun media sosial (medsos) bagi anak merupakan langkah preventif untuk meminimalkan berbagai risiko yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Di antaranya adalah paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi eksploitasi anak di dunia maya.
“Wacana atau kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalkan berbagai risiko yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak, seperti paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga potensi eksploitasi di dunia maya,” terangnya.
Meski demikian, Titik menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menutup akses anak terhadap teknologi digital. Penggunaan teknologi tetap dapat dilakukan selama berada dalam pengawasan dan pendampingan orang tua maupun guru.
Hal ini juga berlaku dalam konteks kegiatan pembelajaran di sekolah yang terkadang memerlukan penggunaan media sosial atau platform digital tertentu.
“Apabila dalam proses pembelajaran terdapat tugas yang memerlukan penggunaan media sosial, maka prinsip yang perlu dikedepankan adalah pendampingan dan pengawasan oleh orang tua maupun guru,” jelasnya.
Menurutnya, anak tetap dapat mengakses platform digital melalui akun yang dikelola bersama atau menggunakan akun milik orang tua maupun guru dengan pengawasan yang memadai.
“Pada dasarnya yang ditekankan dalam kebijakan ini bukan menutup akses anak terhadap teknologi, tetapi memastikan penggunaan teknologi itu aman, terarah, dan sesuai dengan tahap perkembangan anak,” imbuhnya.
Dinas KBPPPA Gresik juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut di daerah.
“Kami akan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Pendidikan, Kemenag, serta cabang dinas untuk menindaklanjuti regulasi ini,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Mahrus Sholih |
