October 17, 2026

Sidang Putusan Korupsi KUR BNI Bangkinang Digelar Hari Ini

0


News
Sidang Putusan Korupsi KUR BNI Bangkinang Digelar Hari Ini

Ilustrasi sidang. (Foto: Istimewa)

SUARAINDONESIA, PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Kantor Cabang Pembantu Bangkinang, Kamis (26/3/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang dengan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di ruang sidang Mudjono, SH dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Lima terdakwa dalam perkara ini adalah Andika Habli, Unsiska Bahrul, Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Saspianto Akmal, dan Fendra Pratama.

Sebelumnya, para terdakwa telah menjalani rangkaian persidangan mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kampar.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Andika Habli dan Unsiska Bahrul masing-masing dengan pidana 13 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider kurungan. Unsiska juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp190 juta.

Sementara itu, terdakwa Saspianto Akmal dituntut 10 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama, masing-masing dituntut 9 tahun penjara disertai denda Rp750 juta subsider kurungan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dugaan korupsi terjadi pada periode 2021 hingga 2023 dalam penyaluran KUR kepada debitur yang tidak memenuhi kriteria usaha mikro kecil.

Penyaluran kredit tersebut dinilai tidak tepat sasaran dan menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah berdasarkan hasil audit. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *