Wacana Pembatasan Belanja Daerah, Pemkab Gresik Pastikan Nasib PPPK Aman
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan pembiayaan pegawai, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berada dalam batas aman dan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyusul adanya kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp300 triliun, disertai pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
“Tidak ada pengurangan PPPK di lingkungan Pemkab Gresik,” kata Agung, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan pemerintah daerah masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga PPPK tanpa membebani struktur anggaran dalam APBD.
Namun demikian, pemerintah daerah saat ini tengah mempersiapkan penerapan aturan satu hari kerja dari rumah alias work from home (WFH) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Termasuk menyiapkan sarana dan prasarana (Sarpras).
“Kita masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian/lembaga dari pusat, tapi kita sudah mempersiapkan sarprasnya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah menggodok aturan satu hari kerja dari rumah alias work from home bagi aparatur sipil negara. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini masih melakukan tahap pengkajian bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Mahrus Sholih |
