October 17, 2026

Ketua DPRD Tanggapi KPK OTT Bupati Cilacap: Jangan Mencemooh!

0


News
Ketua DPRD Tanggapi KPK OTT Bupati Cilacap: Jangan Mencemooh!

Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: dok. Suara Indonesia)

BERITA PLUS, CILACAP – Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat menanggapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cilacap yang menjerat Bupati Syamsul Auliya Rachman.

“Kita berbaik sangka, kita doakan saja, tidak usah ikut mencemooh,” ujar Taufik saat ditemui usai Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-170 Kabupaten Cilacap di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Cilacap, Sabtu (28/3/2026).

Untuk diketahui, KPK melakukan OTT pada Jumat (13/3/2026) lalu, berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Taufik menyampaikan, secara kelembagaan DPRD menghormati dan siap bekerja sama terkait proses penegakan hukum yang kini sedang berjalan. “Kita ikuti saja proses hukumnya,” ucapnya.

“Untuk Mas Syamsul, berikan keterangan apa adanya, dan berdoa kepada Allah SWT. Insyaallah semua akan mendapatkan jalan yang lebih baik untuk Cilacap, untuk Mas Syamsul, semuanya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Cilacap berpesan kepada semua pihak untuk menggunakan praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut.

“Kita tidak usah ikut mencemooh dan lebih baik jari empat kita menunjuk ke diri kita, kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk Cilacap menjadi lebih baik,” pinta Taufik.

Sementara itu, menanggapi bantuan hukum yang dapat diperoleh Syamsul dari Pemkab, menurut Taufik tidak menjadi soal dan itu disahkan oleh undang-undang.

“Kalau menurut undang-undang kan boleh, dan Pemkab itu kalau memang karena menjalankan tugas, barangkali ada nanti bisa tanyakan ke Bu Sekda atau Plt. Bupati,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *