October 17, 2026

Bupati Fauzi Resmi Terbitkan SE Penghematan BBM, ASN Sumenep Bakal Jalan Kaki atau Bersepeda Tiap Jumat

0


News
Bupati Fauzi Resmi Terbitkan SE Penghematan BBM, ASN Sumenep Bakal Jalan Kaki atau Bersepeda Tiap Jumat

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengambil langkah strategis dalam merespons tekanan global di sektor energi dengan menerapkan kebijakan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi seluruh aparatur.

Melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mewajibkan seluruh elemen aparatur di lingkungan Pemkab untuk lebih bijak dalam penggunaan BBM.

Kebijakan yang akan diterapkan mulai 03 April 2026 mendatang itu berlaku luas, mencakup ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tenaga outsourcing, pegawai BLUD, hingga pegawai BUMD.

“Seluruh Aparatur Sipil Negara termasuk pegawai dengan perjanjian kerja, tenaga alih daya (outsourcing), pegawai BLUD, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),” tegas Bupati Fauzi dalam surat edarannya.

Sebagai bentuk konkret, Pemkab Sumenep menetapkan setiap hari Jumat sebagai momentum khusus untuk meninggalkan kendaraan berbahan bakar minyak. Pada hari tersebut, pegawai diarahkan menggunakan moda transportasi alternatif yang lebih ramah lingkungan.

“Setiap hari Jumat ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, antara lain berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” ujarnya.

Namun demikian, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Pemerintah memberikan kelonggaran bagi pegawai dengan jarak tempat tinggal yang cukup jauh atau dalam situasi tertentu yang tidak memungkinkan.

“Dikecualikan bagi pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal lebih dari lima kilometer, serta dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak dan tidak memungkinkan penggunaan transportasi non-BBM,” tambahnya.

Selain itu, layanan publik yang bersifat vital seperti sektor kesehatan dan unit kerja dengan mobilitas tinggi juga masuk dalam kategori pengecualian agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Untuk memastikan kebijakan itu berjalan efektif, Bupati Fauzi turut menginstruksikan peran aktif para pimpinan perangkat daerah dan BUMD dalam melakukan pengawasan.

Lebih lanjut, dia berharap kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada efisiensi penggunaan energi, tetapi juga menjadi langkah awal membangun budaya kerja yang lebih ramah lingkungan di lingkungan pemerintahan.

“Kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD agar melakukan pengawasan dan pengendalian serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan efektif,” tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *