October 16, 2026

Pansus BUMD Jatim Tunggu Rekom, DPRD Soroti Akar Masalah di Anak Perusahaan

0



Jefri Hadi
– 30 March 2026 | 20:03 – Dibaca 74 kali

News
Pansus BUMD Jatim Tunggu Rekom, DPRD Soroti Akar Masalah di Anak Perusahaan

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi. (Foto: Yulian/Suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, menilai pembentukan panitia khusus (pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilatarbelakangi sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan, terutama pada level anak perusahaan, Senin (30/3/2026).

“Kalau berdasarkan data, sebenarnya seluruh holding BUMD ini mencatatkan keuntungan. Persoalannya, apakah keuntungan itu signifikan jika dibandingkan dengan aset dan akumulasi modalnya,” ujar Adam.

Ia menjelaskan, kerugian yang kerap disorot publik bukan berasal dari holding, melainkan dari anak perusahaan. 

Menurutnya sejumlah anak usaha mengalami kerugian akibat persoalan manajemen.

“Yang merugi itu anak perusahaan, bukan holding. Dari hasil cross-check kami, ada yang memang salah dalam pengelolaan. Dulu sempat berjaya dan memberi dividen tinggi, tapi setelah pandemi COVID-19 dan muncul masalah manajemen, akhirnya mengalami penurunan signifikan,” katanya.

Adam menegaskan, mekanisme pengawasan terhadap anak perusahaan berada di bawah komisaris dan holding, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan laporan dan aduan.

“Kalau ada laporan, misalnya terkait persoalan penggajian atau pemberhentian karyawan, kami merekomendasikan perbaikan manajemen. Termasuk mendorong tanggung jawab holding dalam penunjukan direksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penunjukan direksi sejatinya harus melalui mekanisme rekrutmen yang sah secara regulasi. Dalam beberapa kasus, proses seleksi oleh panitia seleksi (pansel) telah menghasilkan kandidat direktur yang dinilai memenuhi syarat.

“Proses rekrutmen melalui pansel itu secara aturan sudah sah, bahkan sudah menetapkan direktur. Namun dalam praktiknya, dinamika kebijakan tetap berjalan, dan dari situ salah satu alasan pansus akhirnya bergerak untuk mendalami,” kata Adam.

Dalam pemaparan kinerja, Adam menyebut sejumlah BUMD masih mencatatkan keuntungan. Bank Jatim menjadi yang paling menonjol dengan capaian signifikan.

“Bank Jatim pada 2025 bahkan bisa mencapai sekitar Rp420 miliar dan menjadi salah satu bank pembangunan daerah dengan dividen tertinggi di Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, Petrogas Jatim Utama mencatatkan dividen sekitar Rp34 miliar, disusul PT SIER Rp16 miliar, PT Panca Wira Usaha (PWU) sekitar Rp10,5 miliar, serta Jamkrida sekitar Rp3 miliar. Adapun BUMD lainnya masih berada di kisaran Rp1–2 miliar.

Meski demikian, Adam menilai capaian tersebut belum optimal jika dibandingkan dengan besaran aset dan modal yang dimiliki.

“Secara nominal untung, tapi kalau dilihat dari persentase terhadap aset dan modal, masih kecil. Artinya ada persoalan efisiensi dan manajemen,” katanya.

Ia menegaskan, pembentukan pansus diharapkan mampu menggali temuan baru yang belum teridentifikasi oleh Komisi C.

“Harapan kami, pansus ini bisa menemukan hal-hal baru yang belum kami temukan. Nanti rekomendasinya bisa lebih tajam, dan kami di Komisi C akan menindaklanjuti temuan tersebut,” ujarnya.

Terkait dampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD), Adam mengingatkan agar penilaian tidak digeneralisasi pada seluruh BUMD, melainkan difokuskan pada entitas yang kinerjanya belum optimal.

“Jangan digeneralisasi semua BUMD. Yang perlu disorot itu yang kinerjanya belum maksimal,” katanya.

Ia menyebut beberapa BUMD yang masih memerlukan pembenahan, di antaranya sektor yang dikelola oleh Panca Wira Usaha (PWU), Jatim Grha Utama (JGU), dan Panca Bumi Reksa Dana (PBRD).

Sementara itu, untuk sektor perbankan seperti Bank Jatim, BPR, dan Jamkrida, pengawasan dinilai lebih ketat karena melibatkan otoritas eksternal.

“Kalau perbankan, pengawasannya dobel. Selain komisaris, juga diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga lebih terkontrol,” ujarnya.

Adam berharap BUMD yang kinerjanya belum optimal dapat segera berbenah dan memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah evaluasi kontrak bisnis yang membebani perusahaan.

“Misalnya di PBRD, kami melihat ada kontrak yang cukup memberatkan, termasuk skema pembayaran. 

Harapannya bisa dilakukan renegosiasi atau adendum perjanjian, karena faktanya tidak mampu memenuhi target dalam kontrak tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, perbaikan manajemen dan evaluasi kontrak menjadi kunci agar BUMD mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Harapannya, BUMD yang belum optimal ini bisa benar-benar memberikan dampak signifikan bagi keuangan daerah,” ujar Adam. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *