October 16, 2026

Bus Perusahaan Diduga Dirampas, Dirut PT Primo Maju Berdikari Lapor ke Polda Jatim

0



Jefri Hadi
– 02 April 2026 | 03:04 – Dibaca 9 kali

News
Bus Perusahaan Diduga Dirampas, Dirut PT Primo Maju Berdikari Lapor ke Polda Jatim

Suasana pengaduan masyarakat saat melengkapi pemeriksaan terkait dugaan perampasan unit transportasi umum bus penumpang pariwisata di Polda Jatim. (Foto: Yulian/Suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, SURABAYA – Direktur Utama PT Primo Maju Berdikari, Gerry Aprilian, melaporkan dugaan perampasan aset perusahaan berupa satu unit bus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Laporan ini menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan wanita idaman, inisial NOAD (30), yang dituding terlibat dalam pengambilan kendaraan di wilayah Sidoarjo.

Gerry menyebut, peristiwa itu terjadi sekitar sepekan menjelang Lebaran, saat bus tengah dipersiapkan untuk operasional angkutan mudik. Namun, kendaraan tersebut justru diambil secara paksa dari garasi oleh beberapa orang yang diduga melakukan intimidasi.

“Saya melaporkan tindakan yang menurut saya adalah perampasan aset perusahaan, yang dilakukan oleh mantan wanita idaman saya bersama beberapa orang lain,” ujar Gerry.

Ia menambahkan, para pelaku diduga berjumlah empat hingga lima orang dan sebagian mengaku sebagai aparat penegak hukum untuk menekan pihak di lapangan.

“Bus itu sudah siap beroperasi, tapi kemudian diambil secara paksa dengan intimidasi,” katanya Rabu (1/4/2026) malam di depan SPKT Mapolda Jatim.

Kuasa hukum Gerry, Faris Aldiano dari AM Law Office, menyatakan laporan telah diajukan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Jawa Timur. Ia menegaskan, objek sengketa merupakan aset sah milik perusahaan dan tidak berkaitan dengan persoalan pribadi maupun proses perceraian.

“Itu murni aset perusahaan, tidak ada sangkut pautnya dengan urusan pribadi, gono-gini, atau keluarga,” ujar Faris.

Menurut Faris, pihaknya telah berupaya meminta pengembalian kendaraan melalui komunikasi dengan terlapor. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan dengan alasan bus digunakan sebagai jaminan utang pribadi.

“Mereka tetap ngotot, padahal utang itu bukan urusan perusahaan,” katanya.

Di sisi lain, NOAD membantah tudingan pengambilan paksa. Ia mengklaim bahwa pengambilan bus telah disetujui oleh sejumlah pihak yang berkepentingan dan dilakukan berdasarkan kesepakatan di lokasi.

“Pada saat pengambilan kemarin sudah disetujui oleh beberapa pihak yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi kepada wartawan.

NOAD mengaku memiliki bukti berupa surat pernyataan yang ditandatangani bersama pihak terkait saat proses pengambilan berlangsung.

Ia menyebut, tujuan pengambilan bus adalah untuk dijual guna melunasi utang kepada pihak bank yang telah jatuh tempo. “Mas Gerry memiliki utang piutang yang sudah jatuh tempo dan harus segera diselesaikan,” katanya.

Ia juga menyatakan telah menyampaikan rencana tersebut kepada Gerry sebelumnya. Namun, menurutnya, hasil penjualan bus belum tentu cukup untuk menutup seluruh kewajiban utang.

“Kalau ditanya kenapa saya ambil, karena memang sudah kepepet. Sudah jatuh tempo, harus segera menyelesaikan hutang,” ujarnya.

NOAD menambahkan, pihak bank disebut telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan dan mendatangi kediamannya terkait kewajiban pembayaran.

PoIa bahkan mengusulkan penjualan aset lain, termasuk rumah di Malang, untuk menutup kekurangan. ​“Jika bus tidak boleh dijual, lalu bagaimana solusi pembayaran hutang di bank?” katanya.

Selain itu, ia mengklaim bus tersebut dibeli oimenggunakan dana orang tuanya dan memiliki bukti transaksi pembelian.

Menanggapi hal itu, Gerry membantah seluruh klaim tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas pengambilan bus, termasuk dalam skema kerja sama operasional dengan pihak lain. 

“Terlapor ini tidak ada dalam struktur akta pendirian perusahaan saya, hak apa dia membuat perjanjian,” ujarnya.

Gerry juga menyebut kepemilikan bus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi hasil pembelian dari balai lelang atas nama dirinya. “Bus itu bukan hasil pembelian orang tua terlapor. Saya punya bukti lengkap dari balai lelang,” katanya.

Ia menambahkan, terkait kewajiban utang dengan pihak bank, telah ada kesepakatan penangguhan pembayaran sehingga tidak dalam kondisi jatuh tempo. “Jadi tidak mungkin ada surat peringatan jatuh tempo,” ujarnya.

Saat ini, laporan masih dalam tahap awal penanganan di Polda Jawa Timur. Gerry berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara tersebut secara profesional dan transparan. 

“Kami berharap perkara ini diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *