October 16, 2026

Ngaku Intel dan Todong Pistol Mainan, Pria di Banyuwangi Peras Pemudik di Masjid

0


News
Ngaku Intel dan Todong Pistol Mainan, Pria di Banyuwangi Peras Pemudik di Masjid

Pelaku diamankan di Mapolsek Rogojampi, Banyuwangi. (Foto: Istimewa).

BERITA PLUS, BANYUWANGI – Aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai aparat kepolisian terjadi di wilayah Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Seorang pria lanjut usia diamankan setelah diduga memeras pemudik di area masjid.

Pelaku diketahui bernama Daroji (61), warga Kecamatan Glenmore. Ia diamankan polisi usai melakukan aksinya di Masjid Nurul Huda, Dusun Krajan, Desa Mangir, Senin (30/3/2026).

Kapolsek Rogojampi Kompol Imron mengatakan, korban dalam kejadian tersebut adalah Rifki Aldiansyah (17), warga Asembagus, Situbondo, yang saat itu sedang beristirahat di masjid.

“Pelaku menghampiri korban dan mengaku sebagai intel Polri, lalu menuduh korban membawa narkoba,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan pistol yang diselipkan di pinggang. Namun belakangan diketahui senjata tersebut hanyalah pistol mainan.

Pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan mengambil uang milik korban sebesar Rp675 ribu.

“Saat menggeledah, pelaku mengambil uang korban. Untuk menakut-nakuti, pelaku menggunakan pistol mainan,” jelas Imron.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam korban dengan mengayunkan batang bambu dan melempar batu saat korban berusaha melarikan diri.

“Pelaku bahkan meneriaki korban sebagai maling untuk menekan agar korban tidak melawan,” tambahnya.

Merasa menjadi korban kejahatan, Rifki kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rogojampi. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pistol mainan, bambu, batu, pakaian yang digunakan pelaku, serta sisa uang hasil pemerasan.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi,” kata Imron.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Rogojampi dan dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *