October 16, 2026

BNNP Jatim Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu, Dua Tersangka Ditangkap di Surabaya

0



Jefri Hadi
– 02 April 2026 | 10:04 – Dibaca 40 kali

News
BNNP Jatim Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu, Dua Tersangka Ditangkap di Surabaya

Petugas BNNP Jatum saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram dari pengungkapan kasus peredaran gelap di Surabaya. (Foto: Julian/Suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram dari pengungkapan kasus peredaran gelap di Surabaya. 

Pemusnahan dilakukan pada Kamis (2/4/2026), berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0003-NAR/III/2026/BNNP Jawa Timur tertanggal 4 Maret 2026.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Muhammad, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Gubeng, Surabaya. 

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.

Petugas mendapati tersangka berinisial RH di sebuah rumah kos di kawasan Pacar Keling, Tambaksari. Saat akan diamankan, RH sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Jalan Kayon. 

“Dari pengakuan tersangka, sabu disimpan di kamar mandi kosnya,” kata Muhammad.

Penggeledahan di lokasi tersebut menemukan satu paket sabu yang digantung di dinding kamar mandi dan dibungkus tas kain berwarna biru. 

Setelah diamankan, lanjutnya RH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial JN untuk menyerahkan barang tersebut kepada pembeli.

Muhammad juga beberkan saat proses transaksi kemudian diatur di depan ATM SPBU Pertamina Raya Simo Pomahan. Tak lama berselang, tersangka lain berinisial MT datang mengambil paket sabu yang telah diletakkan di bagasi sepeda motor milik RH.

Petugas langsung mengamankan MT beserta barang bukti, tambahnya.

“Dari keterangan MT, ia juga diperintah oleh atasannya yang sama, yakni MS alias JN,” ujar Muhammad, menegaskan adanya dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Dari pengungkapan ini, sambungnya BNNP Jawa Timur menyita barang bukti sabu seberat netto 999,680 gram yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guan Yun Wang. 

Selain itu, sebutnya turut diamankan sejumlah barang lain seperti telepon seluler, uang tunai, kartu ATM, serta satu unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Dari total barang bukti, sebanyak 10,001 gram disisihkan untuk uji laboratorium, sementara 989,679 gram sisanya dimusnahkan,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *