October 16, 2026

Terapkan Kebijakan WFH, Pemkab Gresik Hemat Anggaran dan Energi

0


News
Terapkan Kebijakan WFH, Pemkab Gresik Hemat Anggaran dan Energi

Pemkab Gresik resmi menerapkan WFH bagi ASN mulai 1 April 2026. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, GRESIK – Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dinilai akan berdampak terhadap efisiensi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah dinamika kondisi global. Termasuk dampak konflik di Kawasan Timur Tengah yang turut memengaruhi sektor energi.

Selain menghemat anggaran, kebijakan yang mulai berlaku per 1 April 2026 ini juga bisa mengurangi mobilitas kendaraan baik roda dua maupun roda empat milik pegawai, sehingga menghemat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Tujuan pemerintah pusat menerapkan WFH sehari dalam sepekan adalah untuk penghematan anggaran. Terutama di tengah lonjakan harga energi,” kata Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Bupati Gresik menegaskan sudah menyiapkan Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis) skema pelaksanaan WFH. Pihaknya menambahkan penerapan WFH di lingkungan Pemkab Gresik tetap akan mengikuti kebijakan pusat yang mulai berlaku per 1 April.

“Pelaksanan WFH kemungkinan akan dimulai minggu depan tiap hari Jum’at. Ada beberapa OPD tidak disarankan untuk WFH bagi sektor pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung, seperti tenaga kesehatan rumah sakit maupun Puskesmas,” tuturnya.

Selain WFH, Bupati Gresik juga menyoroti kebijakan penghematan energi lain, seperti imbauan bersepeda ke kantor. Dengan penekanan pada efisiensi yang terukur, bupati berharap kebijakan WFH bisa juga sebagai instrumen strategis dalam menjaga ketahanan fiskal daerah.

“Dalam dua bulan kedepan setidaknya ada penghematan biaya operasional 50 persen yang nantinya akan kita bahas bersama sama dengan DPRD. Pada PAPBD kita kembalikan untuk masyarakat yang terdampak, baik dalam bentuk bantuan sosial maupun pasar murah,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *