October 17, 2026

Begini Mekanisme Pemanfaatan Aset Daerah untuk KDKMP di Sumenep

0


News
Begini Mekanisme Pemanfaatan Aset Daerah untuk KDKMP di Sumenep

Kepala Diskop, UKM dan Perindag Sumenep, Moh Ramli. (Foto: Rk for Suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memaparkan secara rinci mekanisme pemanfaatan aset daerah untuk mendukung percepatan pembangunan gerai KDKMP. 

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Moh Ramli mengatakan, langkah itu menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memastikan ketersediaan lahan bagi desa yang belum memiliki lokasi pembangunan.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur percepatan pembangunan gerai KDKMP.

Menurutnya, dalam regulasi tersebut pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi penyediaan lahan, baik melalui aset desa maupun aset milik pemerintah yang lebih luas.

“Secara garis besar itu diamanatkan kepada Gubernur dan Bupati untuk menyediakan lahan pembangunan gerai KDKMP,” ujar Ramli, saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id, Selasa (07/04/2026).

Ia menuturkan, skema awal yang didorong adalah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Namun, apabila desa tidak memiliki TKD yang memenuhi kriteria, maka desa diberikan ruang untuk mengajukan penggunaan lahan milik pemerintah kabupaten, provinsi, hingga kementerian atau lembaga.

“Tentu secara prioritas kami dorong mulai dari tanah kas desa, ketika tidak ada tanah kas desa maka dipersilakan desa untuk mengajukan objek tanah milik pemerintah atau kementerian lembaga,” jelasnya.

Ramli menegaskan bahwa tidak semua lahan bisa digunakan, karena terdapat kriteria teknis yang harus dipenuhi. Lokasi pembangunan harus berada di titik strategis dan memiliki luas minimal 1.000 meter persegi agar dapat menunjang aktivitas ekonomi secara optimal.

“Tempat pembangunan itu diatur kriterianya harus strategis, luasnya minimal 1000 meter persegi dan ketentuan-ketentuan lain,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah kabupaten juga telah melakukan berbagai langkah, mulai dari koordinasi lintas sektor hingga mengirimkan surat kepada camat dan kepala desa untuk mengawal proses penyediaan lahan di tingkat desa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan dilakukan secara berjenjang. Proses diawali melalui musyawarah desa yang menghasilkan kesepakatan resmi, kemudian ditandatangani oleh kepala desa bersama unsur terkait sebelum diajukan ke camat.

Setelah itu, pengajuan akan diteruskan kepada pihak berwenang sesuai kepemilikan aset, baik kepada pemerintah daerah maupun instansi lain seperti kementerian atau lembaga. Untuk aset milik kabupaten, proses akan ditangani oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis hingga bermuara di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Dengan skema tersebut, pihaknya berharap desa yang belum memiliki lahan tetap dapat mengakses aset yang tersedia, sehingga pembangunan gerai KDKMP dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Pengajuannya itu diadministrasikan melalui musyawarah desa, ditandatangani kepala desa bersama Babinsa, diajukan kepada camat, barulah camat melanjutkan permohonan itu,” tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *