Efisiensi Energi, Disnaker Gresik Dorong Perusahaan Terapkan WFH Tanpa Kurangi Gaji dan Hak Cuti Tahunan
Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik didorong terapkan WFH tanpa mengurangi gaji dan hak cuti tahunan. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, GRESIK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mendorong perusahaan-perusahaam yang beroperasi di Kabupaten Gresik untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) sebagai langkah efisiensi energi dan operasional. Namun demikian, penerapan kebijakan tersebut tanpa sedikitpun mengurangi gaji bahkan hak cuti tahunan.
Penerapan kebijakan WFH tersebut dinilai sebagai langkah efisiensi energi dan operasional. Kebijakan itu mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III//2026 tentang work from home dan program optimasi pemanfaatan energi tempat kerja.
“WFH dapat diterapkan satu hari dalam seminggu atau disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, Selasa (7/4/2026).
Zainul menyebut, penerapan WFH tidak boleh merugikan pekerja. Perusahaan tetap wajib membayarkan upah dan gaji secara penuh tanpa pengurangan, serta tidak mengurangi hak cuti tahunan karyawan.
Selain itu, pekerja juga tetap harus menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa. Sementara perusahaan diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga selama kebijakan WFH berlangsung.
Sebagai langkah persiapan, Disnaker Kabupaten Gresik tengah menyiapkan sejumlah regulasi pendukung, di antaranya peraturan atau surat edaran dari bupati, panduan implementasi WFH, serta program efisiensi energi di tingkat daerah.
“Tak hanya itu, Disnaker juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Mahrus Sholih |
