Polres Sampang Bekuk Seorang Penipu, Modus Menyaru Jadi Pembeli dan Manfaatkan Ojek Online
Jajaran Satreskrim Polres Sampang saat menjelaskan ungkap kasus tindak pidana penipuan di wilayah hukumnya. (Foto: Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, SAMPANG – Polisi mengamankan pelaku tindak pidana penipuan yang terjadi di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut menimpa korban berinisial M (28), pria asal Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang, pada Senin 9 Maret 2026 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, mengatakan bahwa polisi telah mengamankan pelaku tindak pidana penipuan berinisial MR (29), warga Dusun Tedunan, Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung.
Kronologi kejadian bermula pada 9 Maret 2026, saat seorang pengemudi ojek daring berinisial AH diamankan warga karena diduga merupakan rekan pelaku.
Poundra menjelaskan modus pelaku MR. Kata dia, awalnya AH yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring mengantar MR ke rumah pemilik motor Honda PCX bernomor polisi L 6567 DAM dengan dalih ingin melihat dan membeli motor tersebut.
Namun, setelah mencoba motor itu, pelaku MR tidak kunjung kembali. Polisi kemudian mengamankan AH beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru bernomor polisi L 5854 CAX ke Satreskrim Polres Sampang.
“Selain itu, pelaku meninggalkan tas selempang yang berisi uang mainan senilai Rp34.900.000,” jelasnya, Selasa (7/4/2026).
Menurut keterangan kepolisian, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut dan menjualnya di Kecamatan Banyuates seharga Rp21.000.000.
“Polisi berhasil mengamankan pelaku MR di rumah Ajik, penadah motor curian tersebut, di Dusun Tabbena, Desa Bengkuang, Kecamatan Banyuates, Sampang,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Hoirur Rosikin |
| Editor | : Mahrus Sholih |
