Santunan Rp42 Juta Diserahkan di Rumah Duka, Bukti Kehadiran Negara bagi Guru Ngaji di Situbondo
Syamsuri
– 07 April 2026 | 23:04 – Dibaca 0 kali
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada keluarga almarhum guru ngaji di Desa Sumberejo, Kecamatan Besuki. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja sektor nonformal.
Hal itu tercermin saat Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada keluarga almarhum guru ngaji di Desa Sumberejo, Kecamatan Besuki, Selasa (7/4/2026).
Kedatangan Bupati yang akrab disapa Mas Rio tersebut didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, Muzibur Rokhman. Mereka disambut keluarga almarhum dalam suasana duka yang masih menyelimuti kediaman sederhana itu.
Santunan sebesar Rp42.000.000 diserahkan langsung kepada ahli waris almarhum Pak Asur sebagai bentuk manfaat program jaminan kematian yang diikutinya semasa hidup. Almarhum tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan pekerja nonformal, yakni guru ngaji.
Mas Rio menegaskan bahwa kehadiran pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata perlindungan negara terhadap masyarakat, khususnya kelompok pekerja rentan.
“Ini adalah bukti bahwa negara hadir. Ketika peserta meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan berupa santunan yang dapat menjadi penopang ekonomi sementara,” ujarnya.
Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu kebutuhan dasar keluarga, terutama bagi istri dan anak-anak almarhum yang kehilangan sumber penghasilan utama. Selain itu, Pemkab Situbondo berkomitmen memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja nonformal.
Menurut Rio, sejumlah kelompok yang telah terakomodasi dalam program ini antara lain buruh tani tembakau, guru ngaji, serta tenaga pendidik PAUD. Ke depan, cakupan tersebut akan terus diperluas agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi.
Sementara itu, Muzibur Rokhman menjelaskan bahwa santunan yang diberikan merupakan manfaat jaminan kematian bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Untuk kasus meninggal dunia karena sakit atau di luar kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja. Dalam kondisi tertentu, nilai santunan bahkan dapat mencapai sekitar Rp70 juta.
Dengan iuran yang relatif terjangkau, yakni sekitar Rp5.800 per bulan, program ini dinilai memberikan manfaat signifikan bagi keluarga peserta. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong masyarakat, khususnya pekerja informal, untuk mendaftarkan diri.
Perwakilan keluarga almarhum menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Santunan tersebut dinilai sangat membantu di tengah kondisi duka yang mereka alami.
“Kami sangat berterima kasih atas bantuan ini. Santunan ini sangat berarti untuk keberlangsungan hidup keluarga kami,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Ia menuturkan, bantuan tersebut akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta mendukung pendidikan anak-anak almarhum.
Saat ini, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor nonformal di Situbondo diperkirakan mencapai 4.000 hingga 5.000 orang. Pemerintah daerah bersama BPJS terus berupaya meningkatkan angka tersebut, termasuk menyasar nelayan, marbot, dan pekerja informal lainnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Syamsuri |
| Editor | : Mahrus Sholih |
